Pemprov DKI Jakarta Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

Pemprov DKI Jakarta Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan santunan kepada keluarga dua warga Jakarta yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan kereta api di Bekasi pada Rabu, 29 April 2026. Penyerahan bantuan ini dilakukan di Balai Kota sebagai bentuk empati terhadap pegawai dan kader yang gugur saat bertugas.

Para korban yang menerima penghormatan tersebut adalah Nurlela, seorang guru PNS asal Pulo Gebang, Jakarta Timur, serta Nurhayati yang merupakan kader Jumantik dari Jakarta Pusat. Berdasarkan laporan dari Suara, kedua almarhumah dikenal memiliki dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memimpin langsung prosesi pemberian dukungan materiil tersebut kepada para ahli waris. Dana bantuan yang disalurkan mencakup jaminan kecelakaan kerja serta asuransi kematian guna meringankan beban finansial keluarga.

"Atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga, tetapi juga bagi kita semua," kata Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Penyaluran dana ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, di antaranya BKN, PT Taspen, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Baznas Bazis DKI Jakarta. Pemerintah menekankan bahwa kehadiran negara melalui bantuan finansial ini merupakan tanda kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah.

"Kami menyadari bahwa santunan ini tidak dapat menggantikan kehilangan yang begitu besar. Namun kami berharap ini bisa sedikit membantu dan menjadi tanda bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat," sambung Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Selain dukungan dari pemerintah daerah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut memberikan kompensasi kepada seluruh korban dalam peristiwa tragis tersebut. KAI memastikan bahwa hak-hak korban, baik yang meninggal dunia maupun yang menjalani perawatan, segera dipenuhi sesuai prosedur.

“KAI Group memberi santunan Rp 35 juta (untuk korban meninggal dunia) dan yang (dirawat) di RS sebesar Rp 15 juta,” kata Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.

Manajemen KAI menjelaskan bahwa proses verifikasi data lapangan menjadi dasar utama dalam percepatan pengiriman dana kepada penerima yang berhak. Anne menyebutkan bahwa distribusi santunan telah dilakukan secara bertahap seiring selesainya proses administrasi.

“(Santunan) sudah ditransfer bertahap, karena sebagian sudah ada yang pulang,” ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.

Artikel terkait

Rekomendasi