Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun skema kerja sama pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan melibatkan badan pengelola investasi Danantara serta pihak swasta. Perumusan regulasi ini dilakukan sebagai upaya terintegrasi untuk mengatasi persoalan volume sampah di ibu kota yang sangat besar.
Perencanaan pemanfaatan infrastruktur tersebut kini memasuki babak baru, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Kolaborasi ini dirancang agar penanganan limbah padat perkotaan dapat berjalan secara berkesinambungan melalui pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan sampah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa formulasi kemitraan tersebut melibatkan tiga pihak utama yang akan mengendalikan operasional fasilitas pada masa mendatang. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan regulasi bagi para investor yang berminat.
"Sebentar lagi akan dirumuskan antara Danantara, pelaku PLTSa yang ada, dan tentunya dengan Pemerintah DKI Jakarta. Tiga pihak itu yang bertanggung jawab untuk memanage persoalan yang menyangkut PLTSa," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Formulasi nilai keekonomian dari energi yang dihasilkan juga menjadi poin krusial dalam tahap pengkajian. Pemerintah memakai acuan regulasi yang sudah ada berupa Peraturan Pemerintah untuk menetapkan batas atas nilai jual daya listrik.
"Yang paling penting adalah pemerintah sudah mengeluarkan PP tentang tarif 20 sen. Ini sebagai referensi," katanya.
Pramono memaparkan bahwa indikator keuntungan finansial dari proyek ini sepenuhnya bergantung pada dinamika manajerial saat sarana tersebut mulai beroperasi. Biaya teknis serta efisiensi pengeluaran operasional di lapangan akan menjadi penentu utama profitabilitas.
"Nanti apakah untung atau tidak itu urusan lapangan," tutur Pramono.
Meskipun perhitungan finansial masih terus dimatangkan, keseriusan dalam implementasi reduksi sampah tetap menjadi prioritas utama. Tiga titik wilayah strategis di Jakarta telah diidentifikasi sebagai lokasi pembangunan proyek strategis ini, yaitu di Bantar Gebang, Sunter, dan Tanjungan.
Langkah penanganan ini melengkapi operasional fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang sudah lebih dahulu berjalan di Rorotan dan Bantar Gebang. Penyerapan sampah harian dalam skala besar ditargetkan dapat terealisasi secara bertahap lewat kombinasi teknologi pengolahan tersebut.
"Kalau ini berjalan lancar alhamdulillah, mudah-mudahan persoalan Jakarta tentang sampah, neraca sampahnya yang dulu hampir 9.000 per hari, insyaallah akan terserap di lapangannya," kata Pramono.