Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Iduladha

Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Iduladha

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus sementara pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di sejumlah jalan protokol pada Rabu, 27 Mei 2026 hingga Kamis, 28 Mei 2026. Penangguhan operasional ini bertepatan dengan momen hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Langkah peniadaan aturan pelat nomor tersebut dikonfirmasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui pengumuman tertulis. Kebijakan ini memberikan kebebasan bagi pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk melintasi kawasan pembatasan tanpa perlu mengkhawatirkan kecocokan angka kalender dengan nomor polisi mereka.

Penerapan relaksasi lalu lintas tersebut bersandar pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Landasan hukum operasional di tingkat daerah mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menegaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional resmi.

Pelaksana harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan menyatakan bahwa selama dua hari libur keagamaan tersebut, masyarakat umum dibebaskan dari kewajiban mematuhi zonasi ganjil genap yang biasanya mengikat pada hari kerja.

"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," ucap Ujang Hermawan, Pelaksana harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Melalui keterangan terpisah yang disiarkan akun media sosial resmi instansi, pihak otoritas transportasi Jakarta menekankan kembali dasar penghapusan aturan demi kelancaran aktivitas ibadah dan mobilitas warga di hari raya.

"Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian bunyi pengumuman tertulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dalam kondisi normal, pembatasan ini bergulir setiap Senin sampai Jumat yang terbagi ke dalam sesi pagi dan sore di puluhan kawasan strategis. Kebijakan pelonggaran berkala ini diharapkan mempermudah pergerakan masyarakat, baik untuk keperluan silaturahmi di dalam kota maupun perjalanan menuju luar daerah selama masa libur panjang.

Artikel terkait

Rekomendasi