Pemprov DKI Usut Dugaan Parkir Ilegal di Blok M Square

Pemprov DKI Usut Dugaan Parkir Ilegal di Blok M Square

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil setelah Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel fasilitas tersebut akibat masalah perizinan dan pajak.

Pendalaman internal kini sedang dijalankan oleh Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah untuk memverifikasi aspek legalitas serta kepatuhan pembayaran pajak. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, pengecekan ini bertujuan memastikan seluruh pengelolaan kantong parkir di ibu kota berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa status operasional di lokasi tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim Pansus.

"Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus," ujar Yustinus di Balai Kota Jakarta.

Pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap tindakan peninjauan lapangan yang melibatkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Fokus utama petugas saat ini tertuju pada sinkronisasi data perizinan usaha dengan realisasi pemungutan pajak di lapangan.

"Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," kata Yustinus.

Otoritas DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menertibkan setiap aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum resmi. Kendati demikian, pemerintah tetap mencari solusi agar ketersediaan ruang parkir bagi masyarakat tidak terganggu selama proses penertiban berlangsung.

"Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apa pun terkait aktivitas parkir ilegal. Jadi kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya," ucap Yustinus.

Pihak eksekutif saat ini tengah memvalidasi apakah pengelola memang tidak mengantongi izin sama sekali atau sedang dalam tahap pengurusan administratif. Kepastian mengenai status hukum operator tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah investigasi selesai.

"Ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan," jelas Yustinus.

Mengenai mekanisme operasional, Pemprov menjelaskan bahwa terdapat berbagai skema pengelolaan parkir di Jakarta, baik yang dikelola swasta murni maupun kerja sama dengan pemerintah. Hal ini mencakup parkir mandiri yang menyetor pajak ke daerah hingga parkir di badan jalan yang dikerjasamakan.

"Ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan terutama yang on-street lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain," tutur Yustinus.

Di sisi lain, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyoroti potensi pendapatan yang sangat besar dari kawasan tersebut. Ia memperkirakan perputaran uang dari jasa parkir di Blok M mencapai angka Rp100 juta setiap harinya.

"Potensi pendapatan di sini itu lebih dari Rp 3 miliar per bulan. Artinya dalam satu hari itu bisa mencapai Rp 100 jutaan. Saya kira di daerah Blok M ini sangat ramai, menjadi kawasan perekonomian dan di sini sangat besar sekali pendapatan dari parkir ini," ujar Jupiter di lokasi pada Senin (11/5/2026).

Legislator tersebut menduga terdapat ketidaksesuaian antara pendapatan riil di lapangan dengan nilai retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah. Laporan keuangan yang diberikan operator disinyalir tidak mencerminkan omzet yang sebenarnya terjadi.

"Yang disetorkan ke pemerintah tidak sesuai dengan omzetnya, sekitar 60 persen dari omzetnya yang dilaporkan," jelas Jupiter.

Berdasarkan analisis Pansus, terdapat potensi kerugian negara yang cukup signifikan selama belasan tahun masa pengelolaan oleh pihak operator. Dugaan manipulasi data ini menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk mendorong pemeriksaan oleh lembaga pengawas keuangan dan penegak hukum.

Sebagai dampak dari temuan ini, akses gerbang parkir yang sebelumnya dikelola Best Parking telah disegel secara resmi. Selama masa investigasi dan penyegelan ini, pengunjung kawasan Blok M tidak dikenakan biaya parkir atau digratiskan sementara waktu.

Artikel terkait

Rekomendasi