Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pendalaman terkait dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel lokasi tersebut akibat isu perizinan dan pajak.
Pemeriksaan menyeluruh mencakup aspek legalitas pengelolaan serta kepatuhan pembayaran pajak parkir kepada daerah. Penyelidikan internal saat ini sedang dijalankan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa seluruh proses investigasi masih berjalan di tingkat Pansus. Pemerintah mendukung penuh tindakan lapangan yang telah dilakukan bersama aparat gabungan.
“Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus,” ujar Yustinus di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Pihak Bapenda dan Dishub kini memfokuskan perhatian pada validitas izin operasional di kawasan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah pengelolaan lahan parkir telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku di Jakarta.
“Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” kata Yustinus.
Meski mengedepankan penertiban terhadap aktivitas ilegal, pemerintah tetap berupaya menjaga ketersediaan fasilitas parkir bagi masyarakat. Penataan sistem melalui digitalisasi menjadi salah satu solusi jangka panjang yang direncanakan.
“Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apa pun terkait aktivitas parkir ilegal. Jadi kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya,” ucap dia.
Status perizinan operator di Blok M Square saat ini masih dalam tahap verifikasi faktual. Tim gabungan tengah memastikan apakah lokasi tersebut beroperasi tanpa izin sama sekali atau sedang dalam proses perpanjangan.
“Ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,” jelasnya.
Mengenai mekanisme kerja sama, Yustinus menjelaskan bahwa pola pengelolaan parkir di ibu kota memiliki beberapa skema resmi. Beberapa dikelola swasta dengan kewajiban pajak, sementara lainnya dikerjasamakan langsung oleh Dinas Perhubungan.
“Ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan terutama yang on-street lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain,” tutur dia.
Di sisi lain, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyoroti potensi pendapatan besar di Blok M yang mencapai Rp 100 juta per hari. Kawasan ini dinilai sangat strategis karena statusnya sebagai pusat ekonomi dan hiburan.
“Potensi pendapatan di sini itu lebih dari Rp 3 miliar per bulan. Artinya dalam satu hari itu bisa mencapai Rp 100 jutaan. Saya kira di daerah Blok M ini sangat ramai, menjadi kawasan perekonomian dan di sini sangat besar sekali pendapatan dari parkir ini,” ujar Jupiter saat ditemui di Blok M, Senin (11/5/2026).
Jupiter menduga adanya ketidaksesuaian antara omzet riil di lapangan dengan nilai retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah. Laporan keuangan yang diberikan operator disinyalir tidak mencerminkan kondisi sebenarnya selama tiga tahun terakhir.
“Yang disetorkan ke pemerintah tidak sesuai dengan omzetnya, sekitar 60 persen dari omzetnya yang dilaporkan,” jelas dia.
Berdasarkan perhitungan Pansus, potensi kerugian negara selama 15 tahun masa pengelolaan oleh operator Best Parking diperkirakan menyentuh angka Rp 50 miliar. Pihak DPRD mendesak adanya pengusutan tuntas oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan BPK terkait indikasi manipulasi data tersebut.
Penyegelan gerbang parkir telah dilakukan sejak Senin (11/5/2026) oleh Pansus bersama Dinas Perhubungan sebagai bentuk sanksi sementara. Selama masa penyegelan ini, layanan parkir bagi pengunjung di kawasan Blok M Square diberlakukan tanpa pungutan biaya atau gratis.