Pramono Anung Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah Jadi Empat Kategori

Pramono Anung Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah Jadi Empat Kategori

Warga DKI Jakarta secara resmi diwajibkan melakukan pemilahan sampah rumah tangga ke dalam empat kategori berbeda mulai Minggu, 10 Mei 2026. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 guna memperbaiki sistem tata kelola sampah di ibu kota secara menyeluruh.

Langkah strategis ini, sebagaimana dilansir dari Megapolitan, merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas praktik pemilahan sampah yang sebelumnya telah diuji coba di kawasan Rorotan. Deklarasi gerakan tersebut dilakukan bertepatan dengan pencanangan HUT ke-499 Jakarta di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa landasan hukum kebijakan ini telah disiapkan untuk memulai proses transisi pengelolaan sampah. Pihaknya juga berencana menggandeng kementerian terkait untuk memperkuat pelaksanaan aturan baru tersebut di lapangan.

“Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta,” ujar Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Gerakan pilah sampah ini tidak hanya menyasar wilayah daratan Jakarta saja, melainkan mencakup seluruh wilayah administratif hingga Kepulauan Seribu. Pemerintah menekankan pentingnya komitmen kolektif agar program ini berjalan efektif dan berkelanjutan di semua lapisan masyarakat.

“And kegiatan ini tidak setengah-setengah karena semuanya berjalan serentak di lima kota dan juga di Pulau Seribu untuk melakukan pilah sampah,” kata Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, warga wajib memisahkan sampah organik seperti sisa makanan dan daun ke dalam wadah hijau. Sampah anorganik seperti plastik dan kertas, limbah B3 yang mengandung bahan berbahaya, serta sampah residu juga harus dipisahkan secara spesifik.

“Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun dan sampah mudah terurai lainnya,” demikian bunyi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan pemilahan ini bertujuan mengalihkan beban sampah yang selama ini langsung dikirim ke TPST Bantargebang. Infrastruktur pendukung seperti fasilitas RDF Rorotan dan TPS 3R disiapkan untuk menampung sampah yang telah terpilah tersebut.

“Kebetulan selain Bantargebang, kita juga ada RDF Rorotan dan juga TPS 3R. Itulah yang akan menjadi penampung-penampung sampah,” ujar Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Selain menyasar rumah tangga, pengawasan ketat juga akan diberlakukan pada sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengelolaan sampah ini akan menghadapi sanksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai konsekuensi pelanggaran aturan baru pengganti Ingub 107/2019 tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi