Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mewajibkan sektor komersial seperti hotel, restoran, dan kafe untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri mulai Senin (11/5/2026). Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 guna menekan volume pembuangan ke TPST Bantargebang.
Langkah strategis ini diambil pemerintah daerah mengingat besarnya kontribusi limbah dari sektor swasta dan rumah tangga terhadap total produksi sampah di ibu kota. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, kebijakan ini juga dipicu oleh insiden longsor yang sempat terjadi di lokasi pengolahan akhir.
Implementasi aturan baru ini akan berjalan beriringan dengan program pemilahan sampah di 153 pasar di bawah naungan Perumda Pasar Jaya. Selain itu, sekitar 100 pasar milik swasta juga dikenakan kewajiban serupa dalam hal tanggung jawab pengolahan limbah.
"Bukan hanya pelaku di pasar, nanti hotel, restoran, dan kafe, kami juga akan memperlakukan hal yang sama karena mereka size-nya juga cukup besar, dan di rumah tangga," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa seluruh pengelola pasar, baik milik pemerintah maupun swasta, harus memastikan proses pemisahan jenis sampah dilakukan di lokasi masing-masing sebelum didistribusikan lebih lanjut.
"Seperti diketahui dari pasar-pasar yang dikelola oleh Pasar Jaya, ada 153 pasar, kurang lebih 500 ton yang selama ini dikirim ke Bantargebang. Kami akan memperlakukan hal yang sama, baik itu yang di Pasar Jaya maupun non-Pasar Jaya, mereka tetap bertanggung jawab untuk pengolahan sampah itu dilakukan pemilahan di pasarnya," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Dalam tinjauan di Pasar Kramat Jati, gubernur menyaksikan proses konversi limbah organik menjadi pupuk cair dan kompos yang nantinya akan disuplai untuk kebutuhan ruang terbuka hijau di Jakarta. Pihak pemprov berencana menggandeng perusahaan swasta dan Pupuk Indonesia dalam penyaluran produk tersebut.
"Ada dua pupuk, yang satu berupa cairan, yang satu berupa komposit dan nanti akan jadi pupuk organik. Nanti kita bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk menghasilkan output yang akan bermanfaat bagi pertamanan dan juga yang lainnya, dan juga dengan Pupuk Indonesia," ucap Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Terkait pengelolaan di tingkat pemukiman, Pemprov DKI berkomitmen untuk menyediakan sarana pendukung seperti tong sampah terpilah dan gerobak khusus. Sosialisasi dan pengawasan melalui Dinas Lingkungan Hidup akan ditingkatkan di tingkat RT dan RW secara bertahap.
"Saya sudah menginstruksikan baik itu kepada Wali Kota, Camat, Lurah, RT, RW. Secara perlahan tentunya sarana prasarananya juga akan kami persiapkan. Tetapi yang paling penting adalah ini harus berkelanjutan, tidak boleh berhenti, karena inilah yang akan mengubah wajah Jakarta berkaitan dengan persampahan," tutup Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.