Pemerintah Provinsi Jakarta mencanangkan penghentian pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, secara bertahap mulai Agustus 2026. Target tersebut ditetapkan sebagai respons atas kondisi kapasitas lahan pembuangan akhir yang telah melampaui batas penampungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan dimulai dengan pembatasan jenis sampah yang masuk ke fasilitas tersebut. Dilansir dari Megapolitan, pada Sabtu (9/8/2026), pemerintah daerah berencana mengubah fungsi TPST Bantargebang agar tidak lagi menjadi tumpuan utama seluruh jenis limbah ibu kota.
"Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Bahkan, pada 2027 TPST Bantargebang ditargetkan tidak lagi menerima sampah," kata Dudi Gardesi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Sebagai langkah awal mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Jakarta menggencarkan kampanye pemilahan sampah secara mandiri dari lingkungan rumah tangga. Program ini dijadwalkan akan dideklarasikan dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/6/2026).
Penekanan pada pemisahan jenis limbah di tingkat sumber dinilai Dudi sebagai aspek krusial dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah di Jakarta secara menyeluruh. Hal ini didasari pada data bahwa sebagian besar timbulan sampah di kota berasal dari aktivitas rumah tangga.
Limbah organik mendominasi hampir separuh dari total volume sampah harian, sementara sisanya terdiri dari material yang masih memiliki potensi besar untuk didaur ulang. Dudi menjelaskan bahwa pemisahan sejak dini akan menyederhanakan proses pengolahan lanjutan.
“Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kami ingin mengajak masyarakat memahami bahwa memilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bersama untuk menyelamatkan Jakarta dari darurat sampah,” sambung Dudi.
Skema penyelesaian persoalan di hulu ini memungkinkan sampah organik dikonversi menjadi pupuk, sedangkan material anorganik dialihkan ke jalur daur ulang. Strategi ini diharapkan efektif mengurangi beban distribusi sampah menuju Bekasi sehingga kapasitas Bantargebang tetap terjaga.