Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerapkan kebijakan tegas dengan mewajibkan seluruh hewan kurban yang masuk ke area Jakarta dibekali Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata memitigasi potensi penyebaran penyakit menular pada hewan ternak, seperti dilansir dari Megapolitan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Hasudungan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk mengantisipasi masuknya penyakit berbahaya pada hewan kurban. Pihaknya menaruh perhatian serius terhadap beberapa jenis penyakit, salah satunya adalah antraks.
Penyakit antraks menjadi fokus perhatian karena memiliki sifat zoonosis, yang berarti dapat menular dari hewan ke manusia. Selain antraks, Dinas KPKP Jakarta juga mewaspadai penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD), yakni infeksi kulit yang saat ini tengah merebak pada hewan ternak.
"Jadi kita melaksanakan monitoring ya, pencegahan atau mitigasi dengan mewajibkan hewan yang masuk ke Jakarta itu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Itu yang pertama," ucap Hasudungan di Perumda Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026).
Prosedur pengawasan tidak berhenti saat hewan tiba di ibu kota. Hasudungan memastikan bahwa setelah hewan kurban melintasi perbatasan Jakarta, petugas akan langsung menggelar pemeriksaan klinis guna memverifikasi dan mengklarifikasi keabsahan dokumen yang dibawa.
"(Dicek) SKKH tersebut apakah benar atau tidak atau palsu seperti itu. Kemudian secara klinis kita juga melihat. Kita menerjunkan tim-tim pemeriksa kesehatan hewan kurban yang terdiri dari dokter hewan, paramedis, dan petugas-petugas lainnya untuk melihat secara klinis," tutur Hasudungan.
Apabila dalam proses pemantauan di lapangan ditemukan indikasi gejala penyakit, tim dokter hewan yang bertugas akan segera mengambil tindakan berupa pemeriksaan laboratorium lanjutan yang lebih mendalam.
Hasudungan menambahkan, para pedagang yang mengantongi sertifikat veteriner menjadi bukti otentik bahwa hewan kurban mereka aman dan terbebas dari penyakit berbahaya. Dokumen resmi tersebut diterbitkan oleh dokter hewan berlisensi sebagai pernyataan bahwa hewan dalam kondisi sehat serta memenuhi standar higiene.
"Di situ kita bisa monitor daerah-daerah mana saja yang akan mengirimkan hewan ke Jakarta. Nanti dokter hewan penanggung jawab di daerah asal akan berkoordinasi dengan kami, dengan kami sebagai Pejabat Otoritas Veteriner untuk mengoordinasikan sistem pemasukannya," tutur Hasudungan.