Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menerapkan kewajiban pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga guna menekan volume residu ke tempat pembuangan akhir. Kebijakan ini dipertegas melalui peninjauan alur pemilahan di TPS 3R Kober, Cilincing, pada Selasa (12/5/2026), sebagai bagian dari gerakan pilah sampah serentak.
Sistem pengolahan ini dirancang untuk meminimalkan kiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang serta fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Dilansir dari Megapolitan, alur pemilahan dilakukan berlapis mulai dari warga, petugas gerobak, hingga penyaringan akhir di depo tempat pembuangan sementara.
Petugas depo TPS 3R Kober, Rudi, menjelaskan bahwa koordinasi dengan warga telah dilakukan agar sampah sudah terpisah sebelum diangkut. Ia menyebutkan terdapat tiga fase utama pemilahan yang melibatkan peran masyarakat, petugas kebersihan, dan pemulung di lokasi pengolahan.
“Sebetulnya di rumah udah diarahkan, dipilah juga. Terus tukang gerobak milah juga. Pemulung milah juga,” kata Rudi, Petugas Depo TPS 3R Kober.
Rudi menambahkan bahwa sampah residu yang benar-benar tidak bisa diolah kembali akan dipisahkan ke dalam wadah khusus. Material tersebut menjadi satu-satunya kategori yang dikirimkan menggunakan truk menuju lokasi pembuangan akhir di Bekasi.
“Dari gerobak itu dicantang, turunin langsung dipisah. Residunya kita masukin ke tong bin yang untuk buang ke Bantar Gebang. Yang udah enggak bisa diapa-apain,” ujarnya, Petugas Depo TPS 3R Kober.
Terdapat pembagian tugas khusus untuk menangani berbagai jenis limbah, di mana sampah organik seperti sisa makanan dikumpulkan setiap hari Rabu. Sampah organik ini kemudian dikirim ke TPS 3R Asrama Semper untuk diproses lebih lanjut menjadi kompos atau produk lainnya.
“Saya ada tugas hari Rabu, saya udah kasihin plastik. Tiap plastik rumah nih entar Rabu, bekas sayuran, bekas nasi apa, nanti saya ambil,” ungkap Rudi, Petugas Depo TPS 3R Kober.
Petugas pengangkut sampah, Jeje (50), mengonfirmasi bahwa pemilahan awal sudah terjadi saat pengambilan dari kediaman warga. Sampah yang memiliki nilai ekonomi seperti plastik langsung dipisahkan ke dalam wadah berbeda di atas gerobak.
“Oh ya, sampah organik kita masukin ke gerobak. Kalau sampah pilahan kami masukin ke dalam karung, udah dipisah,” kata Jeje, Petugas Pengangkut Sampah.
Meski sistem sudah berjalan, Jeje mengakui tantangan di lapangan masih ada karena tingkat kepatuhan warga yang beragam. Hal ini memaksa petugas untuk bekerja ekstra melakukan penyisiran ulang terhadap barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan.
“Dari warga dipilah, dari kami juga para tukang gerobak kami pilah, dan yang kelewat di sini di TPS masih dipilah lagi barang-barang yang masih bisa kayak plastik-plastik apa gitu yang bisa dipilah,” tuturnya, Petugas Pengangkut Sampah.
Meskipun menghadapi kendala teknis, ia tetap memberikan dukungan penuh terhadap regulasi baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ia menilai partisipasi aktif warga menjadi kunci utama keberhasilan program lingkungan ini.
“Kalau untuk optimis banget dan mendukung untuk program ini. Buat kalau pemerintah sudah kayak gini, kita sebagai warga kan ngikutin,” tambahnya, Petugas Pengangkut Sampah.
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung telah mendeklarasikan gerakan pilah sampah secara resmi pada Minggu (10/5/2026) di kawasan Jakarta Pusat. Deklarasi tersebut menandai perubahan fundamental dalam pola pengelolaan sampah yang selama ini mayoritas langsung dibuang ke Bantargebang tanpa penyaringan.
“Pada hari ini secara resmi Pemerintah Jakarta atas arahan dan juga bimbingan dari Menko Pangan dan Menteri Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan pilah sampah sesuai dengan instruksi gubernur,” kata Pramono Anung, Gubernur Jakarta.
Gerakan ini dipastikan berjalan secara masif di seluruh wilayah administrasi, termasuk Kepulauan Seribu. Pemerintah menargetkan pemanfaatan fasilitas pendukung seperti RDF Rorotan dan TPS 3R secara maksimal agar tidak terjadi penumpukan di satu titik pembuangan saja.
“Dan kegiatan ini tidak setengah-setengah karena semuanya berjalan serentak di lima kota dan juga di Pulau Seribu untuk melakukan pilah sampah,” ujarnya, Pramono Anung, Gubernur Jakarta.
Selain menyasar pemukiman warga, pengawasan ketat juga akan diberlakukan pada sektor komersial seperti hotel, restoran, dan kafe. Pramono menegaskan bahwa skema pemilahan ini bersifat wajib dan akan diikuti dengan penerapan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar.
“Kebetulan selain Bantargebang, kita juga ada RDF Rorotan dan juga TPS 3R. Itulah yang akan menjadi penampung-penampung sampah,” ucapnya, Pramono Anung, Gubernur Jakarta.
Pemprov Jakarta kini tengah mengkaji detail aturan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha maupun rumah tangga yang mengabaikan kewajiban pemilahan tersebut. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
“Kalau mereka tidak mematuhi, tidak memenuhi itu, maka akan diberikan sanksi,” tegas Pramono Anung, Gubernur Jakarta.