Pemprov Jatim Salurkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Pemprov Jatim Salurkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipastikan akan menerima pencairan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur, Mohammad Yasin, saat dikonfirmasi oleh detikJatim pada Selasa (26/5/2026).

"Paling cepat akan cair dan disalurkan pada bulan Juni," kata Yasin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur.

Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur merinci bahwa penerima hak tunjangan ini mencakup pegawai negeri sipil hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Juga termasuk PPPK Paruh Waktu," tambah Yasin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur.

Kebijakan mengenai realisasi anggaran tunjangan bagi para abdi negara ini sebelumnya juga telah disiarkan secara nasional oleh detikfinance.

Langkah pemberian tunjangan tersebut direalisasikan oleh pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai kepada negara, sekaligus menjadi instrumen untuk mendongkrak daya beli masyarakat demi menyokong pertumbuhan ekonomi.

Adapun dasar hukum pelaksanaan regulasi finansial domestik ini bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi