Pemerintah Provinsi Lampung menggulirkan insentif pemotongan pajak kendaraan bermotor hingga Agustus 2026 bagi pemilik kendaraan yang patuh melakukan pembayaran tepat waktu, seperti dilansir dari Medcom.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang tertib pajak serta guna memperbarui data kendaraan aktif di wilayah Lampung. Pemotongan pajak yang diberikan bervariasi mulai dari 5 persen hingga 25 persen, tergantung pada usia kendaraan dan rekam jejak pembayaran pajak pemiliknya.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memaparkan aturan mengenai persentase keringanan tersebut. Pengurangan sebesar 5 persen ditujukan bagi kendaraan yang taat pajak, sementara diskon 15 persen diberikan jika wajib pajak patuh selama empat tahun berturut-turut di Provinsi Lampung.
"Sampai dengan Agustus 2026 ini, kami akan melakukan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun selain itu kami juga akan memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang kendaraannya taat membayar pajak, dengan memberikan diskon pula," ujar Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.
Bagi pemilik kendaraan berusia di atas 10 tahun yang memiliki catatan pembayaran PKB tanpa putus selama empat tahun di Lampung, besaran diskon ditetapkan mencapai 20 persen.
"Diskon 5 persen ini berlaku untuk kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemudian untuk diskon 15 persen berlaku untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung," kata Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.
Selanjutnya, keringanan tertinggi sebesar 25 persen dialokasikan bagi kendaraan berumur di atas 15 tahun yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut tanpa pernah menunggak.
"Tadi kami menemukan ada satu kasus di belakang saat cek fisik, kendaraannya lebih dari 10 tahun dan mereka mendapatkan keringanan biaya sampai 20 persen," ucap Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.
Program ini juga menjadi langkah baru karena turut menyasar para wajib pajak yang patuh, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang umumnya hanya fokus pada pemutihan bagi para penunggak pajak. Selain potongan PKB, terdapat pula keringanan biaya untuk balik nama mutasi.
"Dan program ini tentunya yang pertama kali untuk kendaraan yang taat pajak. Biasanya hanya yang menunggak-menunggak yang dilakukan pemutihan, kali ini kita memberikan program yang juga bisa meringankan masyarakat yang taat membayar pajak, yaitu dengan diskon 5-25 persen dan diskon balik nama mutasi 25-50 persen," tambah Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.