Pemprov Lampung Beri Diskon Pajak Kendaraan Mulai Juni 2026

Pemprov Lampung Beri Diskon Pajak Kendaraan Mulai Juni 2026

Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan sekaligus mempermudah proses mutasi kendaraan di wilayah tersebut.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pemilik kendaraan. Seperti dikutip dari Medcom, fokus kebijakan tahun ini mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul menjelaskan bahwa skema penataan pajak tahun ini tidak lagi menggunakan sistem pemutihan total.

"Kami sudah melakukan penyusunan terkait kebijakan Gubernur Lampung yang memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung pada 2026. Kalau tahun sebelumnya pemerintah daerah melakukan pemutihan pajak, pada tahun ini fokus kebijakannya memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan," ujar Saipul dikutip dari Antara.

Melalui program ini, masyarakat yang menunggak pajak tidak perlu mencemaskan denda yang menumpuk. Mekanisme pembayaran dirancang agar lebih terjangkau bagi para wajib pajak.

"Skema pelaksanaan program ini contohnya bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tahun ini, kami hanya memberlakukan pembayaran tahun berjalannya saja, ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi hanya satu setengah tahun yang harus dibayar berapapun tunggakannya tidak akan terkena denda lagi, cukup membayar 1,5 tahun saja," katanya.

Kemudahan lain juga diberikan bagi warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan roda dua maupun roda empat. Potongan biaya Bea Balik Nama (BBN) disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan.

Untuk kendaraan roda dua, Pemprov Lampung memberikan diskon BBN sebesar 50 persen disertai kewajiban membayar pajak tahun berjalan. Sementara untuk kendaraan roda empat, potongan yang diberikan adalah sebesar 25 persen.

"Dan yang terakhir adalah kebijakan bagi yang rajin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan diskon hingga 25 persen tahun ini. Namun ini tergantung usia kendaraan dan kedisiplinan, program ini akan mulai pada 2 Juni sampai 31 Agustus 2026 atau berlangsung selama tiga bulan," ucap dia.

Apresiasi berupa potongan pajak ini diharapkan dapat memicu penguatan kesadaran hukum masyarakat dalam membayar pajak. Pemerintah daerah juga memangkas birokrasi dengan meniadakan syarat KTP asli bagi kendaraan yang belum balik nama guna mempercepat mutasi.

"Lalu adanya pembayaran tanpa KTP bagi kendaraan yang belum balik nama, bisa memberikan keringanan proses balik nama, dan itu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk lakukan mutasi dan balik nama di Provinsi Lampung," tambahnya.

Program ini juga menjadi kesempatan penting bagi pemilik kendaraan agar terhindar dari pemblokiran dokumen legalitas. Berdasarkan data Bapenda, jumlah kendaraan yang tidak aktif pajaknya tergolong besar.

"Saat ini kurang lebih ada 700 ribu kendaraan yang mati pajak, dan sisanya aktif. Dengan program ini bisa membantu masyarakat terhindar dari sanksi atas penunggak pajak kendaraan yakni penghapusan data kendaraan mereka. Kalau untuk program pemutihan seperti tahun lalu, tahun ini kami tindakan dan diganti dengan pemberian diskon ini," ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi