Pemprov Sumut Permudah Bayar PKB Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

Pemprov Sumut Permudah Bayar PKB Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

Kemudahan proses administrasi kini diberikan bagi pemilik kendaraan bekas di Sumatra Utara yang belum melakukan balik nama. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara resmi memperbolehkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa menggunakan KTP pemilik lama sejak Kamis, 30 April 2026.

Langkah baru ini memotong birokrasi panjang yang selama ini mewajibkan lampiran identitas pemilik sebelumnya. Wajib pajak kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan asli dan menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini demi efisiensi pelayanan publik.

Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi warga adalah menandatangani surat pernyataan berisi permohonan pemblokiran. Selain itu, masyarakat juga harus berkomitmen untuk melakukan balik nama kendaraan secara resmi pada tahun 2027.

Kebijakan administratif ini diterapkan untuk mengatasi berbagai kendala yang dialami masyarakat, khususnya bagi pembeli kendaraan seken yang kesulitan menghubungi pemilik pertama. Meski demikian, pelonggaran aturan ini hanya berlaku khusus untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatra Utara, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa aturan baru ini dibuat sengaja untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya memantau langsung pelayanan di Kantor Samsat Medan Utara.

"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," kata Sutan Tolang Lubis, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatra Utara seperti dikutip dari sumutprov.go.id.

Untuk pengurusan dokumen lain seperti proses balik nama kendaraan, Pemprov Sumut menegaskan masyarakat tetap harus mematuhi persyaratan dokumen yang berlaku sebelumnya. Dilansir dari suarausu.or.id pada Kamis, 14 Mei 2026 malam, sejumlah warga mengaku sangat terbantu karena tidak perlu lagi melewati proses administrasi yang panjang.

Artikel terkait

Rekomendasi