Botasupal Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Rupiah Palsu di Jakarta

Botasupal Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Rupiah Palsu di Jakarta

Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu hasil temuan periode 2017 hingga 2025 di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran uang palsu yang berisiko merusak tatanan ekonomi nasional.

Uang tiruan tersebut dihancurkan menggunakan mesin pencacah khusus hingga menjadi potongan-potongan kecil yang tidak lagi menyerupai bentuk uang. Botasupal sendiri merupakan lembaga gabungan yang terdiri dari BIN, Polri, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.

Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali menjelaskan bahwa ratusan ribu lembar uang tersebut berasal dari berbagai kanal pelaporan di seluruh Indonesia. Data dikumpulkan dari laporan langsung masyarakat, temuan pihak perbankan, hingga hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional.

"Jadi pemusnahan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat melalui ketentuan yang berlaku," ujarnya saat Press Statement di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dilansir dari Money, rasio temuan uang palsu menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Pada tahun 2025, tercatat rasio sebanyak 4 part per million (PPM), yang kemudian menyusut menjadi hanya 1 PPM pada April 2026.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin merinci bahwa sepanjang periode 2025 hingga April 2026, pihak kepolisian telah memproses 252 laporan terkait kasus ini. Sebanyak 1.241 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti mencapai 137.005 lembar rupiah palsu dan 17.267 lembar dollar AS palsu.

"Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara." ucap Nunung Syaifuddin.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh rantai kejahatan mulai dari pembuatan hingga pengedaran. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, pelaku pemalsuan terancam hukuman 10 tahun penjara, sementara pengedar uang palsu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu," imbuhnya.

Settum Botasupal Brigjen Pol. Faizal turut menyoroti dampak psikologis peredaran uang ilegal ini terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Ia meminta warga segera melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia jika menemukan uang yang mencurigakan.

"Dalam hal ini, masyarakat menemukan uang rupiah palsu, diragukan keasliannya agar melapor kepada kantor kepolisian terdekat untuk melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia," tuturnya.

Artikel terkait

Rekomendasi