Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan memberikan potongan pokok pajak bagi masyarakat setempat mulai tanggal 17 Mei sampai 22 Juli 2026. Langkah ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana dilansir dari Medcom.

Insentif pajak ini mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo mendapatkan potongan PKB sebesar 2 hingga 6 persen.

Kebijakan keringanan ini mendapat tanggapan positif dari legislatif di Kota Palangka Raya yang menilai program tersebut dapat membantu meringankan beban finansial masyarakat.

"Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng), Salundik.

Pemberian potongan pokok pajak diatur secara berjenjang berdasarkan waktu pembayaran wajib pajak sebelum masa jatuh tempo kendaraan bermotor tiba. Diskon sebesar 6 persen diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari, 4 persen untuk 60 hari, dan 2 persen untuk 30 hari sebelum jatuh tempo.

"Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa kembali tertib administrasi," ucap Salundik.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan ini tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pembayaran pokok pajak. Aturan ini juga mewajibkan pembayaran denda berjalan SWDKLLJ serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kesempatan ini harapannya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, agar kendaraan tetap legal dan administrasinya tertib," kata Salundik.

Peningkatan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor dinilai memiliki kontribusi penting terhadap kapasitas fiskal daerah. Salundik menambahkan bahwa realisasi pajak ini akan disalurkan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan, penyediaan fasilitas umum, dan program pelayanan publik.

"Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Salundik.

Artikel terkait

Rekomendasi