Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun untuk merealisasikan kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di Jakarta pada Rabu (22/10/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjamin akses layanan kesehatan masyarakat.
Kepastian mengenai penghapusan tunggakan iuran tersebut muncul setelah pertemuan antara Menteri Keuangan dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Dilansir dari Personalfinance, alokasi dana besar tersebut direncanakan untuk menutup beban piutang yang selama ini menghambat kepesertaan aktif jutaan warga.
"Tadi minta dianggarkan berapa, 20 triliun katanya, sesuai dengan janji presiden. Itu sudah dianggarkan katanya. Tapi nanti lihat lagi ke depan," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di Kantor Kementerian Keuangan.
Pihak Kementerian Keuangan saat ini masih melakukan pemantauan terhadap rincian data jumlah masyarakat yang memiliki tunggakan iuran. Purbaya menambahkan bahwa pertemuan tersebut juga berfungsi sebagai koordinasi awal untuk penyusunan anggaran rutin tahun 2026.
"Saya lupa angkanya," ujarnya Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan saat ditanya mengenai total jumlah penunggak.
Diskusi teknis lebih mendalam akan dilakukan antara tim kementerian dan BPJS Kesehatan untuk memastikan kesiapan finansial lembaga tersebut tahun depan.
"Laporan hal-hal yang rutin untuk persiapan untuk penganggaran mereka tahun depan. Ini laporan pendahuluan ke saya sebelum tim teknisnya lebih dalam lagi diskusi tentang penganggarannya," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menetapkan kriteria ketat bagi penerima manfaat kebijakan ini, yakni masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Selain itu, batas maksimal tunggakan yang dihapuskan adalah selama 24 bulan atau dua tahun.
"Tapi intinya kalau pun tahun 2014 mulai (tunggakannya), ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu," ujarnya Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Meskipun total nilai tunggakan nasional diprediksi melampaui angka Rp 20 triliun, proses penghitungan final terhadap jumlah peserta yang memenuhi kriteria masih terus berjalan.
"Keseluruhan itu bisa lebih (dari Rp 20 triliun), tapi kan belum diputusikan berapa kita masih diproses," ungkap Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Manajemen BPJS Kesehatan memastikan bahwa kebijakan penghapusan piutang ini tidak akan mengganggu stabilitas arus kas internal perusahaan asuransi sosial tersebut selama penyalurannya tepat sasaran.
"Asal tepat sasaran gitu, kalau enggak tepat sasaran itu bisa (mengganggu), tapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," ungkap Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Program ini dirancang sebagai skema sekali jalan untuk membantu sekitar 23 juta peserta yang dikabarkan menunggak agar kembali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan nasional.
"Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah bertahun-tahun," kata Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan pada Rabu (15/10/2025).