Benyamin Davnie Sebut Penanganan Kali Ciputat Wewenang Pemerintah Pusat

Benyamin Davnie Sebut Penanganan Kali Ciputat Wewenang Pemerintah Pusat

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan bahwa tanggung jawab penanganan Kali Ciputat berada di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) dan bukan sepenuhnya wewenang pemerintah daerah. Penegasan tersebut disampaikan Benyamin di Setu, Tangsel, pada Kamis (7/5/2026) merespons sorotan banjir di kawasan hilir sungai.

Kewenangan pusat ini didasari atas persetujuan teknis yang telah dikeluarkan oleh kementerian terkait untuk pengelolaan aliran sungai tersebut. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, posisi pemerintah kota saat ini adalah berkoordinasi dengan otoritas nasional untuk langkah perbaikan infrastruktur jangka panjang.

“Karena Kali Ciputat sudah mendapatkan persetujuannya ya dari kementerian, bukan kewenangan kami,” ujar Benyamin, Wali Kota Tangerang Selatan.

Meskipun status kewenangan berada di pusat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap merencanakan langkah-langkah pengendalian banjir di wilayah terdampak, seperti Taman Mangu Indah. Beberapa opsi yang dipertimbangkan meliputi pembangunan kolam tandon retensi serta fasilitas long storage untuk menampung debit air berlebih.

“Kita tinggal melihat di lapangan apa yang kita lakukan bisa untuk pengendalian banjirnya nanti ke depan,” tutur Benyamin, Wali Kota Tangerang Selatan.

Langkah pengendalian ini muncul setelah adanya temuan dari Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Tangerang Selatan mengenai gangguan aliran sungai. Pada inspeksi lapangan Selasa (21/4/2026), tim menemukan adanya indikasi terputusnya aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro yang seharusnya melintasi area komersial dan transportasi.

"Aliran (sungai) harusnya melintas di area yang sekarang jadi mal (Bintaro XChange) dan melintasi area stasiun, tetapi (sekarang) alirannya tidak bergerak," ujar Ahmad Syawqi, Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Tangsel.

Selain masalah di Bintaro, Pansus juga mendokumentasikan dugaan penyempitan aliran sungai di Perumahan Serpong Lagoon. Pemeriksaan berlanjut ke kawasan pergudangan Taman Tekno Widya dan Tekno X BSD untuk mengusut potensi pelanggaran zonasi yang tidak sesuai dengan Perda RTRW terkait pengendalian banjir.

Artikel terkait

Rekomendasi