Tim gabungan Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap Ashari, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati, di wilayah Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026. Penangkapan pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ini dilakukan setelah subjek sempat menjadi buron pihak kepolisian.
Penyergapan pria tersebut berlangsung cukup dramatis dan terekam dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial. Sebagaimana dilansir dari Suara, tersangka ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan sedang tengkurap di tanah saat diamankan oleh petugas di lapangan.
Akun Instagram @patihits mendokumentasikan momen penangkapan tersebut dalam sebuah unggahan video dan foto yang memperlihatkan kondisi tersangka saat diringkus.
"Bersyukur kepada Polisi @polresta_pati atas kerja keras mereka untuk menangkap Kiayi CAB*L yang hampir menangis, hampir jatuh ke dalam pasir dan bukit pasir," tulis unggahan tersebut.
Ashari yang merupakan pengasuh lembaga pendidikan di Tlogowungu, Pati, diduga melakukan tindakan asusila terhadap sedikitnya 50 orang santriwati. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melontarkan ancaman pengeluaran dari pesantren apabila para korban menolak permintaan pelaku.
Dampak dari tindakan bejat tersebut dilaporkan sangat serius, di mana beberapa korban dikabarkan mengalami kehamilan. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga memaksa korban yang hamil tersebut untuk menikah dengan santri laki-laki lainnya di lingkungan pesantren.
Pihak kepolisian kini menjerat tersangka dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Ashari terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun atas perbuatannya tersebut.