Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan Terkait Kasus Narkoba

Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan Terkait Kasus Narkoba

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat, yakni B-Fashion dan The Seven, pada Jumat (15/5/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan kedua lokasi tersebut dalam peredaran gelap narkotika.

Dilansir dari Megapolitan, kebijakan ini mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Ia memperingatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengenai potensi manipulasi identitas perusahaan oleh pemilik usaha nakal.

“Dan jangan nanti mereka membetulkan, kadang-kadang orangnya sama, cuma ganti nama PT saja. Jadi istilahnya ganti baju saja. Jadi begitu pelaku-pelaku tempat hiburan itu,” kata Trubus, Jumat (15/5/2026).

Pakar kebijakan publik tersebut menengarai adanya risiko di mana aktor yang sama kembali mengelola bisnis dengan nama baru. Penelusuran struktur kepemilikan dianggap krusial untuk menutup ruang bagi pelanggar hukum yang ingin kembali beroperasi secara legal.

“Kalau ganti baju, nanti beroperasi lagi, izin dikeluarkan lagi? Ya itu sebenarnya, makanya orang-orangnya siapa, itu link ke mana,” ujarnya.

Trubus menambahkan bahwa pengecekan data kepemilikan perusahaan merupakan langkah awal yang seharusnya sudah dikantongi oleh instansi terkait. Integritas pengawasan menjadi kunci agar tidak terjadi praktik gratifikasi yang menghambat penegakan aturan.

“Makanya Disparekraf itu harus menelusuri betul, jangan istilah amplop terus diam. Kalau begitu kan repot. Kan sebenarnya dari awal itu sudah tahu, PT ini punya siapa, kan bisa dicek data,” kata dia.

Pemerataan pengawasan juga menjadi poin penting yang disampaikan guna menghindari kecemburuan antar pelaku usaha. Ia menilai efektivitas pengawasan selama ini masih tergolong rendah.

“Harus merata supaya tidak diskriminatif begitu,” ujarnya.

Trubus menganggap kelemahan sistem pemantauan di lapangan selama ini telah memicu terjadinya pelanggaran yang bersifat repetitif. Minimnya pengawasan ketat membuka ruang bagi tempat hiburan untuk melanggar aturan secara terus-menerus.

“Ya memang lemah, selama ini kan memang lemah, buka sesuatu yang baru,” kata dia.

Menanggapi situasi ini, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di sektor pariwisata. Pencabutan izin operasional tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lingkungan usaha di ibu kota.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika.

Manajemen tempat usaha kini diwajibkan untuk meningkatkan pengawasan internal agar lingkungan bisnis mereka bersih dari peredaran narkotika. Kewajiban ini merupakan bagian dari standar operasional yang harus dipenuhi setiap pengelola.

“Pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten,” ujar Andhika.

Pemerintah daerah berencana menggandeng aparat penegak hukum untuk mengintensifkan inspeksi di berbagai titik hiburan malam lainnya. Target utamanya adalah membangun industri pariwisata yang sehat dan memiliki kredibilitas tinggi di mata publik.

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” kata Andhika.

Terkait kronologi penggerebekan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat mengonfirmasi adanya operasi kepolisian di Karaoke B-Fashion. Meski demikian, pihak manajemen sempat memberikan pembelaan terkait asal-usul barang haram tersebut.

“Iya, benar ada penggerebekan. Tapi dari pihak manajemen meyakinkan bahwa barang itu (narkoba) tidak dari pihak manajemen sama sekali, enggak ada keterlibatan di situ. Jadi dari ada tamu yang dari luar,” kata Gun Gun Mujiantara, Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudisparekraf Jakarta Barat.

Namun, temuan dari Bareskrim Polri memberikan gambaran yang lebih serius mengenai durasi praktik ilegal tersebut. Berdasarkan data statistik kepolisian, peredaran narkotika di lokasi tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

“Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B-Fashion selama 12 tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Estimasi nilai ekonomi dari peredaran ekstasi dan produk vape mengandung zat etomidate di lokasi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Kepolisian juga memprediksi jumlah pengguna yang terdampak mencapai ratusan ribu orang.

“Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B-Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai 684.375 jiwa,” ujar Eko.

Artikel terkait

Rekomendasi