Pemerintah telah memberikan kepastian mengenai penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pemberian penghargaan atas dedikasi para pegawai kepada negara, sekaligus mendukung kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru.
Dikutip dari Info, landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Proses distribusi anggaran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung paling cepat pada Juni 2026 mendatang.
Ketentuan waktu tersebut merujuk langsung pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang hak penerimaan aparatur negara.
Penyaluran dana biasanya dilakukan secara bertahap oleh masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan kesiapan administrasi internal.
Kelompok Penerima dan Kriteria
Penerima manfaat tunjangan ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta prajurit TNI dan anggota Polri.
Pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan tertentu juga masuk dalam daftar yang berhak menerima tambahan penghasilan ini.
Pegawai non-ASN juga memiliki peluang menerima gaji ke-13 jika telah mengabdi minimal satu tahun atau memiliki klausul hak tersebut dalam perjanjian kerja.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
Bagi pegawai dengan status PPPK, nominal yang diterima akan sangat bergantung pada durasi masa kerja yang telah ditempuh.
Pegawai PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap diberikan hak secara proporsional, namun mereka yang belum genap satu bulan bekerja tidak termasuk penerima.
Rincian Komponen dan Besaran Nominal
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan total penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.
Selain itu, komponen kinerja juga menjadi variabel penambah bagi pegawai aktif, sementara pensiunan menerima nominal sesuai dengan besaran pensiun bulanan terakhir.
| Pendidikan & Masa Kerja | Masa Kerja <10> | Masa Kerja 10 Tahun | Masa Kerja 20 Tahun |
|---|---|---|---|
| SD/SMP Sederajat | Rp4.285.200 | Rp4.639.300 | Rp5.052.600 |
| SMA/D1 Sederajat | Rp4.907.700 | Rp5.347.400 | Rp5.861.500 |
| D2/D3 Sederajat | Rp5.488.500 | Rp5.966.100 | Rp6.524.200 |
| S1/D4 Sederajat | Rp6.591.000 | Rp7.160.500 | Rp7.825.800 |
| S2/S3 Sederajat | Rp7.764.100 | Rp8.357.500 | Rp9.050.500 |
Besaran untuk Pimpinan Lembaga dan Eselon
Pemerintah juga mengatur standar nominal bagi pimpinan lembaga non-struktural dan pegawai non-ASN yang menduduki posisi setara eselon.
Ketua atau Kepala lembaga menerima Rp31.474.800, sedangkan untuk posisi Wakil Ketua ditetapkan sebesar Rp29.665.400.
Untuk Sekretaris dan Anggota lembaga non-struktural, nominal yang dialokasikan adalah senilai Rp28.104.300.
Pegawai non-ASN setara Eselon I mendapatkan Rp24.886.200, Eselon II sebesar Rp19.514.300, Eselon III Rp13.842.300, dan Eselon IV Rp10.612.900.