Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan akan dilakukan pada Juni 2026 sebagai instrumen stimulus ekonomi nasional. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 ini menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Alokasi dana sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk mendukung skema ini guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Sebagaimana dilansir dari Info melalui laporan harian.fajar.co.id, langkah ini merupakan bagian dari strategi menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional di angka 5,4 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa berbagai kebijakan pendukung juga disiapkan berdampingan dengan pencairan tunjangan tersebut. Pemerintah memproyeksikan berbagai stimulus ini menjadi bantalan ekonomi yang kuat bagi masyarakat luas.
Komponen gaji ke-13 bagi ASN pusat yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN di tingkat daerah mendapatkan tambahan penghasilan dengan besaran yang menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah menetapkan bahwa penyaluran dana ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan khusus berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana penghitungan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja. PPPK yang tercatat belum bekerja genap satu bulan terhitung sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak memiliki hak atas penerimaan gaji ke-13 tahun ini.
Pensiunan juga masuk dalam daftar penerima dengan komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Di luar pemberian tunjangan, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp356,8 triliun untuk memperkuat stabilitas ekonomi.
Penerapan program biodiesel B50 juga dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sebagai upaya menekan impor solar. Langkah deregulasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penyederhanaan perizinan turut disiapkan untuk mengakselerasi aktivitas dunia usaha nasional.
| Jabatan/Golongan | Estimasi Nominal |
|---|---|
| Ketua Lembaga Nonstruktural | Rp31,4 Juta |
| Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural | Rp29,6 Juta |
| Sekretaris/Anggota Lembaga Nonstruktural | Rp28,1 Juta |
| Eselon I | Rp24,8 Juta |
| Eselon II | Rp19,5 Juta |
| Eselon III | Rp13,8 Juta |
| Eselon IV | Rp10,6 Juta |
| Pegawai Non-ASN | Rp4 Juta - Rp9 Juta |