Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, PPPK, dan pensiunan sejak Juni 2026 guna mendongkrak daya beli masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi kuartal II. Langkah fiskal ini juga bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa stimulus tambahan tersebut diharapkan mampu menggerakkan sektor riil dan usaha mikro di tengah masyarakat. Perputaran uang dari belanja para abdi negara ini diproyeksikan langsung memberikan dampak positif pada omzet pedagang kecil.
"Di bulan Juni ini, kita sudah memberi stimulus tambahan dalam bentuk gaji bulan ke 13. Saya menekankan lagi itu ada. Ini akan mendorong lagi ekonomi kita di ruangan ketiga, di ruangan kedua tahun ini," ungkap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Sektor usaha kuliner skala kecil seperti warung makan dinilai akan merasakan dampak langsung dari peningkatan daya beli para pegawai ini.
"Itu akan memberi daya beli tambahan ke mereka, harusnya wartegnya ke depan tidak (sepi) lagi ya," ujarnya.
Kebijakan pencairan ini disambut baik oleh para pegawai di lapangan, salah satunya Rara, seorang ASN asal Jakarta yang memanfaatkan dana tersebut untuk pemenuhan kebutuhan logistik harian dan tabungan.
"Saya sudah menggunakan gaji ke-13 untuk beli kebutuhan sehari-hari ya karena saya kan anak kos jadi ya lumayan lah dengan adanya gaji ke-13 ini jadi tabungan saya tiap bulan berbeda tidak seperti biasanya," ujarnya.
Selain untuk keperluan konsumsi pribadi, alokasi dana tambahan ini juga digunakan oleh pegawai lain untuk membiayai kebutuhan pendidikan putra-putri mereka.
"Alhamdulilah ya, uangnya bisa digunakan untuk membeli beberapa kebutuhan anak sekolah. Terus juga masih ada yang bisa ditabung," ungkap Rismanto, ASN lainnya.
Di tingkat daerah, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah segera merampungkan pembayaran untuk seluruh pegawai setempat paling lambat Senin (8/6/2026) mendatang.
"Saya minta hari Senin (8/6) sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Jumat.
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu Mohamad Irfan Surya Wardhana menjabarkan total alokasi anggaran di wilayah tersebut mencapai Rp268,94 miliar untuk 59.299 pegawai. Distribusi anggaran tersebut terbagi ke pemerintah provinsi sebesar Rp53,27 miliar serta sejumlah kabupaten dan kota seperti tertera dalam data berikut.
| Wilayah | Pagu Anggaran | Jumlah Penerima |
|---|---|---|
| Provinsi Bengkulu | Rp53,27 miliar | 10.689 penerima |
| Kota Bengkulu | Rp39,52 miliar | 7.168 penerima |
| Kabupaten Bengkulu Utara | Rp26,94 miliar | 5.686 penerima |
| Kabupaten Rejang Lebong | Rp24,39 miliar | 5.501 penerima |
| Kabupaten Seluma | Rp23,86 miliar | 5.745 penerima |
| Kabupaten Bengkulu Selatan | Rp20,76 miliar | 4.304 penerima |
| Kabupaten Bengkulu Tengah | Rp20,45 miliar | 4.604 penerima |
| Kabupaten Kaur | Rp17,81 miliar | 3.850 penerima |
| Kabupaten Kepahiang | Rp17,42 miliar | 4.184 pegawai |
| Kabupaten Lebong | Rp15,67 miliar | 3.569 penerima |
| Kabupaten Mukomuko | Rp15,67 miliar | 3.569 penerima |
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandi menyiapkan dana total Rp152 miliar untuk membayar gaji bulanan, gaji ke-13, TPP bulanan, dan TPP ke-13 secara bertahap sepanjang Juni.
"Kami mengatur cash flow secara efektif dengan mendahulukan belanja yang wajib dan menyesuaikan belanja yang masih bisa ditunda. Dengan cara itu, kewajiban kepada ASN tetap dapat ditunaikan," jelasnya.
Pihak BPKAD Kuningan memastikan manajemen arus kas dilakukan secara disiplin tanpa opsi meminjam dana ke pihak luar.
"Kami optimistis seluruh kewajiban kepada ASN dapat dituntaskan pada bulan ini. Tenu dengan pengelolaan keuangan yang hemat, cermat, dan terukur," ujarnya.
Di sektor pensiunan, PT Taspen (Persero) mencatat realisasi penyaluran kompensasi ini telah mencapai 99,14 persen pada hari pertama pencairan. Jumlah penerima manfaat tumbuh menjadi 3,25 juta peserta dengan total nilai penyaluran sebesar Rp10,83 triliun pada tahun 2026.
"Kita menyampaikan apresiasi kepada TASPEN karena keandalan sistemnya dalam waktu 6 jam uang yang ditransfer dari kementerian keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu. Sampai dengan pagi hari ini sekitar 99,14% sudah tersalurkan," ujar Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Franscis dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Penerima dana kini dipermudah karena tidak perlu melewati proses autentikasi khusus saat pencairan, namun tetap wajib mengikuti prosedur bulanan yang sudah berjalan.
"Meskipun demikian, peserta tetap diwajibkan melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, TASPEN berkomitmen menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi," kata Fary.