Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara dan pensiunan mulai Juni 2026 demi membantu kebutuhan pertengahan tahun, khususnya biaya pendidikan anak dan rumah tangga.

"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).

Kementerian Keuangan menyalurkan anggaran ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menetapkan jadwal, besaran, serta kriteria penerima. Berdasarkan laporan CNBC Indonesia dan Kontan, dana tunjangan ini disalurkan kepada ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai non-ASN di instansi pemerintah, serta para pensiunan.

Penyaluran khusus bagi pensiunan ASN dikonfirmasi oleh PT Taspen (Persero) bakal berlangsung paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026. Pembayaran tersebut berjalan otomatis melalui mitra bayar Taspen tanpa mewajibkan proses pengajuan tambahan atau autentikasi ulang oleh penerima.

Komponen gaji ke-13 yang diterima beragam mengikuti pangkat, jabatan, serta golongan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau jabatan, hingga tunjangan kinerja. Pegawai negeri sipil serta pejabat negara yang masuk masa pensiun per 1 Juni 2026 tetap memperoleh hak tunjangan yang dibayarkan oleh instansi tempat terakhir mereka bekerja.

Sebaliknya, regulasi menetapkan pemangkasan hak bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara. Kelompok yang ditugaskan di luar instansi pemerintah serta memperoleh gaji dari tempat penugasan tersebut juga dipastikan tidak menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Status kepegawaian yang belum aktif secara administratif ikut menunda atau menghentikan pembayaran hak keuangan ini. Penundaan berlaku bagi aparatur negara yang sedang menghadapi pemberhentian sementara atau tersandung persoalan disiplin berat.

Artikel terkait

Rekomendasi