Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan pada Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan pada Juni 2026

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan pada Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas dedikasi aparatur negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi domestik.

"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," katanya kepada pewarta, dikutip Kamis (7/5/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penyaluran dana ini menjadi instrumen penting untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Langkah fiskal tersebut juga diposisikan sebagai penahan benturan terhadap ketidakpastian kondisi ekonomi global.

"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Airlangga, Selasa (5/5/2026).

Penyaluran dana yang diperkirakan menyerap anggaran sebesar Rp55 triliun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan secara utuh tanpa adanya pemotongan iuran wajib.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Jumat (1/1/2026).

Komponen penghasilan tambahan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Bagi CPNS yang sumber dananya berasal dari APBN, besaran yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan teknis terkait.

Aturan khusus diberlakukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana masa kerja di bawah satu tahun akan menerima besaran secara proporsional. Namun, bagi PPPK yang masa pengabdiannya belum genap satu bulan hingga 1 Juni 2026, mereka dipastikan tidak mendapatkan hak gaji ke-13 tersebut.

Besaran bagi pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural juga telah dirinci secara spesifik berdasarkan jenjang pendidikan dan masa jabatan. Pimpinan tertinggi di lembaga nonstruktural seperti ketua mendapatkan sekitar Rp31,4 juta, sementara pegawai non-ASN lulusan S2 atau S3 memperoleh rentang nilai antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta disesuaikan dengan masa tugas mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi