Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai 2 Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai 2 Juni 2026

Pemerintah Indonesia memastikan pencairan dana gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta para pensiunan akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah, seperti dilansir dari Info.

Kebijakan pembiayaan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Aparatur negara yang berhak menerima mencakup pegawai ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga penerima pensiun.

Penyaluran bagi pensiunan akan difasilitasi oleh PT Taspen lewat puluhan mitra bayar resmi di Indonesia. Sementara itu, pegawai aktif akan menerima haknya secara bertahap melalui instansi masing-masing setelah penyelesaian administrasi dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pemerintah menegaskan tidak ada pengajuan ulang atau proses autentikasi tambahan yang dibebankan kepada penerima manfaat. Uang tunai tersebut dijamin bakal langsung mengalir ke rekening penerima sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Penghitungan nominal didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Komponen ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Pegawai ASN aktif berhak mendapatkan bayaran penuh sebesar 100 persen dari komponen penghasilannya, sedangkan CPNS menerima sesuai persentase regulasi. Keistimewaan pencairan tahun ini adalah pembebasan penuh dari potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Terdapat sejumlah aturan khusus yang ditetapkan dalam penyaluran dana kali ini. Bagi individu yang mengantongi lebih dari satu status penerima manfaat, maka pembayaran hanya dilakukan satu kali dengan mengacu pada nominal yang paling besar.

Penerima yang juga berstatus sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda dan duda dipastikan tetap berhak menerima kedua tunjangan tersebut. Di sisi lain, ASN yang memasuki masa purnatugas per 1 Juni 2026 dan seterusnya akan mendapatkan pembayaran dari instansi tempat bekerja terakhir mereka.

Pemerintah mengecualikan pegawai ASN yang tengah mengambil cuti di luar tanggungan negara dari daftar penerima. Pengecualian juga berlaku bagi pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan sistem gaji yang dibayarkan oleh tempat penugasan baru tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi