Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan akan segera menerima tambahan penghasilan pada pertengahan tahun ini. Penyaluran dana ini bertujuan mendukung kebutuhan pendidikan keluarga saat memasuki periode tahun ajaran baru sekolah.
Kepastian mengenai jadwal penyaluran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026, seperti dikutip dari Info.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dalam beleid tersebut, proses pembayaran gaji ke-13 ditetapkan paling cepat dilaksanakan pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi setiap instansi dalam menyalurkan hak pegawai.
Namun, pemerintah memberikan fleksibilitas jika terdapat kendala administratif maupun teknis di lapangan. Apabila pembayaran belum tuntas pada bulan Juni, maka proses penyaluran tetap dapat dilanjutkan pada bulan-bulan berikutnya sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi.
Besaran dana yang akan diterima oleh setiap individu didasarkan pada nilai komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Dengan jadwal yang sudah pasti, para penerima kini dapat mulai merancang rencana anggaran rumah tangga mereka.
Pemerintah menetapkan cakupan penerima manfaat yang cukup luas, mencakup pegawai aktif maupun mereka yang sudah purna tugas. Berikut adalah kategori penerima berdasarkan ketentuan resmi:
- PNS serta Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Polri dan Prajurit TNI
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Guru yang berstatus sebagai ASN maupun PPPK juga dipastikan masuk dalam daftar penerima. Hal ini dikarenakan mereka merupakan bagian integral dari aparatur pemerintah yang diatur dalam ketentuan kesejahteraan tersebut.
Rincian Besaran dan Komponen Penghasilan
Sumber pendanaan bagi gaji ke-13 ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen penyusunnya terdiri dari beberapa unsur penghasilan yang diterima secara rutin setiap bulan oleh pegawai.
Elemen-elemen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, tunjangan kinerja juga menjadi bagian dari total nominal yang akan ditransfer ke rekening penerima.
Penting untuk dicatat bahwa jumlah akhir yang diterima akan bervariasi. Faktor penentunya adalah pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta instansi tempat pegawai tersebut mengabdi. Sementara itu, pensiunan menerima nilai yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka.
| Jabatan Lembaga Nonstruktural | Besaran Maksimal (Rp) |
|---|---|
| 31.474.800 | 29.665.400 |
| 28.104.300 | 28.104.300 |
Nominal Bagi Pegawai Non-ASN
Pemerintah juga mengatur secara spesifik besaran dana bagi pegawai non-ASN yang menduduki posisi setara jabatan struktural. Untuk eselon I, nominal yang ditetapkan mencapai Rp24.886.200, sedangkan eselon II sebesar Rp19.514.800.
Pegawai non-ASN eselon III mendapatkan Rp13.842.300, dan bagi eselon IV jumlahnya adalah Rp10.612.900. Untuk kategori staf pelaksana, pembagian dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan serta durasi masa kerja pegawai bersangkutan.
Sebagai contoh, lulusan D-IV atau S-1 dengan masa kerja di bawah 10 tahun akan menerima Rp6.591.000. Nilai ini akan meningkat hingga Rp7.825.800 bagi mereka yang telah memiliki masa pengabdian di atas 20 tahun.
Jenjang pendidikan S-2 dan S-3 mendapatkan alokasi mulai dari Rp7.764.100 hingga Rp9.050.500. Seluruh pembayaran ini dipastikan bersih dari potongan pajak tambahan karena beban Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sesuai Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.