Pemerintah Siapkan Pencairan Gaji ke-13 ASN Juni 2026

Pemerintah Siapkan Pencairan Gaji ke-13 ASN Juni 2026

Pemerintah Republik Indonesia tengah mempersiapkan pencairan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan yang dijadwalkan terealisasi menjelang tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2026.

Langkah penyiapan tambahan penghasilan ini ditujukan guna meringankan beban biaya rumah tangga pegawai yang melonjak di pertengahan tahun, terutama untuk membiayai keperluan pendidikan anak seperti uang sekolah dan perlengkapan belajar.

Dasar hukum alokasi ini berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, yang juga mengatur batas maksimal dana bagi pimpinan hingga pegawai non-ASN di instansi publik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan pengkajian mendalam terhadap kebijakan tersebut, sehingga proses penetapan regulasi teknisnya kini terus digodok dalam tahap pembahasan kementerian.

Skema besaran hak keuangan ini disesuaikan menurut golongan, jabatan, serta status kepegawaian, dengan rincian mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan pegawai bersangkutan.

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), nominal yang diberikan adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan jabatan, sementara bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun akan dihitung secara proporsional.

Sebagai salah satu wilayah yang bersiap, Pemerintah Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengalokasikan anggaran daerah senilai Rp22 miliar dari APBD untuk menyasar sekitar 3.000 orang pegawai setempat.

Asisten Administrasi Umum dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Hariyadi mengonfirmasi kesiapan dana operasional serta dokumen edaran yang berkaitan langsung dengan proses distribusi tunjangan tahunan tersebut di daerahnya.

"Dana untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN (PNS) dan PPPK penuh waktu sudah disiapkan sebesar Rp22 miliar," kata Hariyadi di Sungailiat, Selasa (19/5).

Pihak administrasi daerah setempat memastikan alokasi dana akan segera disalurkan begitu seluruh tahapan regulasi dan administrasi internal rampung diselesaikan.

"Dana dan surat edaran sudah disiapkan, tinggal menunggu dicairkan pada awal atau pertengahan Juni 2026," jelasnya.

Bupati Bangka Fery Insani menegaskan bahwa implementasi teknis pembayaran di tingkat daerah tetap merujuk secara ketat pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah pusat mengimbau agar seluruh pegawai aktif terus memantau pembaruan maklumat resmi dari instansi masing-masing mengenai kepastian tanggal transfer serta mekanisme pembayaran teknis di lapangan.

Daftar Batas Maksimal Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN dan Lembaga Nonstruktural 2026
Jabatan / Tingkat PendidikanMasa KerjaNominal Maksimal
Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural-Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Nonstruktural-Rp29.665.400
Sekretaris / Anggota Lembaga Nonstruktural-Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon I-Rp28.446.200
Pegawai Non-ASN Setara Eselon II-Rp19.514.200
Pegawai Non-ASN Setara Eselon III-Rp13.842.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon IV-Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Pendidikan SD/SMP/sederajatHingga 10 tahunRp4.285.200
Pegawai Non-ASN Pendidikan SD/SMP/sederajatDi atas 10 tahunRp4.639.300
Pegawai Non-ASN Pendidikan SD/SMP/sederajatDi atas 20 tahunRp5.052.600
Pegawai Non-ASN Pendidikan SMA/D1/sederajatHingga 10 tahunRp4.907.700
Pegawai Non-ASN Pendidikan SMA/D1/sederajatDi atas 10 tahunRp5.347.400
Pegawai Non-ASN Pendidikan SMA/D1/sederajatDi atas 20 tahunRp5.861.500
Pegawai Non-ASN Pendidikan S1/DIV/sederajatHingga 10 tahunRp6.591.000
Pegawai Non-ASN Pendidikan S1/DIV/sederajatDi atas 10 tahunRp7.160.500
Pegawai Non-ASN Pendidikan S1/DIV/sederajatDi atas 20 tahunRp7.825.800
Pegawai Non-ASN Pendidikan S2/S3/sederajatHingga 10 tahunRp7.764.100
Pegawai Non-ASN Pendidikan S2/S3/sederajatDi atas 10 tahunRp8.357.500
Pegawai Non-ASN Pendidikan S2/S3/sederajatDi atas 20 tahunRp9.050.500

Artikel terkait

Rekomendasi