Pemerintah Republik Indonesia tengah mempersiapkan pencairan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan yang dijadwalkan terealisasi menjelang tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2026.
Langkah penyiapan tambahan penghasilan ini ditujukan guna meringankan beban biaya rumah tangga pegawai yang melonjak di pertengahan tahun, terutama untuk membiayai keperluan pendidikan anak seperti uang sekolah dan perlengkapan belajar.
Dasar hukum alokasi ini berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, yang juga mengatur batas maksimal dana bagi pimpinan hingga pegawai non-ASN di instansi publik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan pengkajian mendalam terhadap kebijakan tersebut, sehingga proses penetapan regulasi teknisnya kini terus digodok dalam tahap pembahasan kementerian.
Skema besaran hak keuangan ini disesuaikan menurut golongan, jabatan, serta status kepegawaian, dengan rincian mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan pegawai bersangkutan.
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), nominal yang diberikan adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan jabatan, sementara bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun akan dihitung secara proporsional.
Sebagai salah satu wilayah yang bersiap, Pemerintah Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengalokasikan anggaran daerah senilai Rp22 miliar dari APBD untuk menyasar sekitar 3.000 orang pegawai setempat.
Asisten Administrasi Umum dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Hariyadi mengonfirmasi kesiapan dana operasional serta dokumen edaran yang berkaitan langsung dengan proses distribusi tunjangan tahunan tersebut di daerahnya.
"Dana untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN (PNS) dan PPPK penuh waktu sudah disiapkan sebesar Rp22 miliar," kata Hariyadi di Sungailiat, Selasa (19/5).
Pihak administrasi daerah setempat memastikan alokasi dana akan segera disalurkan begitu seluruh tahapan regulasi dan administrasi internal rampung diselesaikan.
"Dana dan surat edaran sudah disiapkan, tinggal menunggu dicairkan pada awal atau pertengahan Juni 2026," jelasnya.
Bupati Bangka Fery Insani menegaskan bahwa implementasi teknis pembayaran di tingkat daerah tetap merujuk secara ketat pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Pemerintah pusat mengimbau agar seluruh pegawai aktif terus memantau pembaruan maklumat resmi dari instansi masing-masing mengenai kepastian tanggal transfer serta mekanisme pembayaran teknis di lapangan.
| Jabatan / Tingkat Pendidikan | Masa Kerja | Nominal Maksimal |
|---|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural | - | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Nonstruktural | - | Rp29.665.400 |
| Sekretaris / Anggota Lembaga Nonstruktural | - | Rp28.104.300 |
| Pegawai Non-ASN Setara Eselon I | - | Rp28.446.200 |
| Pegawai Non-ASN Setara Eselon II | - | Rp19.514.200 |
| Pegawai Non-ASN Setara Eselon III | - | Rp13.842.300 |
| Pegawai Non-ASN Setara Eselon IV | - | Rp10.612.900 |
| Pegawai Non-ASN Pendidikan SD/SMP/sederajat | Hingga 10 tahun | Rp4.285.200 |
| Pegawai Non-ASN Pendidikan SD/SMP/sederajat | Di atas 10 tahun | Rp4.639.300 |
| Pegawai Non-ASN Pendidikan SD/SMP/sederajat | Di atas 20 tahun | Rp5.052.600 |
| Pegawai Non-ASN Pendidikan SMA/D1/sederajat | Hingga 10 tahun | Rp4.907.700 |
| Pegawai Non-ASN Pendidikan SMA/D1/sederajat | Di atas 10 tahun | Rp5.347.400 |
| Pegawai Non-ASN Pendidikan SMA/D1/sederajat | Di atas 20 tahun | Rp5.861.500 |
| Pegawai Non-ASN Pendidikan S1/DIV/sederajat | Hingga 10 tahun | Rp6.591.000 |
| Pegawai Non-ASN Pendidikan S1/DIV/sederajat | Di atas 10 tahun | Rp7.160.500 |
| Pegawai Non-ASN Pendidikan S1/DIV/sederajat | Di atas 20 tahun | Rp7.825.800 |
| Pegawai Non-ASN Pendidikan S2/S3/sederajat | Hingga 10 tahun | Rp7.764.100 |
| Pegawai Non-ASN Pendidikan S2/S3/sederajat | Di atas 10 tahun | Rp8.357.500 |
| Pegawai Non-ASN Pendidikan S2/S3/sederajat | Di atas 20 tahun | Rp9.050.500 |