Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadwalkan penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan pada Juni 2026 mendatang. Kepastian jadwal ini mengacu pada kebijakan fiskal pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Landasan hukum pemberian hak keuangan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur rincian teknis mulai dari tata cara administrasi hingga mekanisme penghitungan bagi seluruh penerima.

Menkeu Purbaya memberikan tanggapan terkait munculnya kekhawatiran publik mengenai isu pemotongan besaran gaji ke-13 akibat langkah efisiensi pemerintah. Saat ini pihaknya masih memantau perkembangan kebijakan lebih lanjut terkait isu tersebut.

"Nanti saya tunggu perintah lebih lanjut ya," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dilansir dari Suara.com pada Minggu (10/5/2026).

Purbaya berpendapat bahwa alokasi anggaran untuk kebutuhan ini sebenarnya telah tersedia di dalam pos keuangan negara. Menurutnya, distribusi gaji ke-13 justru memberikan dampak positif dalam menggerakkan roda perekonomian di tingkat masyarakat.

"Kalau untuk saya efisiensi kan sudah dianggarkan, ya sudah keluar kan. Malah bagus untuk berekonomi," lanjut Purbaya, Menteri Keuangan.

Pemerintah menegaskan kembali bahwa anggaran tersebut telah dipersiapkan sejak awal tahun anggaran untuk menjamin ketersediaan dana saat memasuki masa pencairan. Purbaya menekankan volume anggaran yang dialokasikan mencakup kebutuhan seluruh aparatur negara.

"Kan sudah dianggarkan, banyak soalnya," jelas Purbaya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, jika terdapat kendala administrasi pada masing-masing instansi, proses pencairan masih dapat dilakukan setelah bulan Juni. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas tanpa mengubah ketentuan utama mengenai hak para penerima sesuai aturan perundang-undangan.

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai unsur aparatur negara demi menjaga kesetaraan hak. Daftar penerima mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, serta pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah dan kelompok pensiunan.

Artikel terkait

Rekomendasi