Pemerintah Republik Indonesia menjadwalkan penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan mulai Juni 2026 mendatang. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai kepada negara dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional.
Landasan hukum mengenai waktu penyaluran ini tertuang secara spesifik dalam Pasal 15 ayat (1) regulasi terbaru tersebut. Aturan ini mengikat bagi seluruh instansi pusat maupun daerah yang memiliki tanggungan pegawai sesuai kategori yang ditetapkan.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut sebagaimana dilansir CNBC Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa hak keuangan ini diberikan secara utuh tanpa adanya pemotongan iuran wajib lainnya. Hal ini dipastikan melalui ketentuan teknis dalam pasal berikutnya pada peraturan yang sama.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Mataram melaporkan telah menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar untuk membayar gaji ke-13 ribuan ASN, termasuk guru dan PPPK penuh waktu. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, menyatakan kesiapan anggaran tersebut meski tetap menunggu instruksi resmi dari pusat.
"Anggaran gaji ke-13 sekitar Rp 20 miliar itu dalam kondisi siap dicairkan," kata Ramayoga di Mataram, Senin (4/5/2026) seperti dikutip JPNN.
Pihak pemerintah daerah mengaku sangat berhati-hati dalam melakukan eksekusi anggaran demi menghindari kesalahan prosedur. Ramayoga menekankan pentingnya menunggu surat edaran resmi terkait mekanisme penyaluran tahun ini.
"Kami tetap menunggu edaran kebijakan resmi dari pusat agar tidak menyalahi aturan," kata Ramayoga.
Kekhawatiran mengenai potensi pemotongan anggaran sempat muncul di kalangan pegawai, namun Sekretaris Daerah Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, mengimbau para ASN untuk tetap menjalankan tugas secara profesional. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bersifat adaptif terhadap segala keputusan yang diambil pemerintah pusat terkait skema pengalihan anggaran jika terjadi perubahan kebijakan.
"Jangan sampai kebijakan yang belum pasti itu, mempengaruhi kinerja ASN," ujar Alwan Basri.
Pihak Pemerintah Kota Mataram menjelaskan bahwa momentum pencairan pada bulan Juni sengaja dipilih karena bertepatan dengan kebutuhan pembiayaan pendidikan. Hal ini sejalan dengan fungsi gaji ke-13 sebagai bantuan bagi pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
"Karena itulah, pencairan disesuaikan dengan penerimaan siswa baru," kata Alwan Basri.
Besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural telah dipatok berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan. Pimpinan lembaga dapat menerima hingga Rp31,4 juta, sementara pegawai dengan latar belakang pendidikan SD hingga S3 menerima nominal bervariasi antara Rp4,2 juta hingga Rp9 juta sesuai masa kerjanya.
| Sumber Anggaran | Komponen Tunjangan |
|---|---|
| APBN | Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja. |
| APBD | Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tambahan penghasilan (maksimal 1 bulan). |
| Pensiunan | Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan. |
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat lainnya. Khusus bagi PPPK, masa kerja menjadi penentu utama di mana mereka yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak mendapatkan tunjangan ini.