Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian tunjangan tahunan bagi para purnawirawan aparatur negara melalui regulasi terbaru. Dilansir dari Bansos, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dipastikan akan disalurkan pada pertengahan tahun ini.
Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Berdasarkan beleid tersebut, pembayaran dana tambahan ini dijadwalkan paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026. Ketentuan waktu tersebut berlaku serentak bagi ASN yang masih aktif bekerja maupun bagi mereka yang sudah memasuki masa purna bakti.
Meskipun rincian tanggal pastinya belum dirilis secara spesifik, pemerintah memberikan jaminan bahwa proses distribusi dana akan mengikuti prosedur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Momentum ini dinilai sangat krusial bagi para pensiunan untuk menopang kebutuhan finansial keluarga.
Penyaluran pada bulan Juni dianggap tepat karena berbarengan dengan berbagai kebutuhan mendesak di tengah tahun. Biasanya, para penerima memanfaatkan dana tersebut untuk membiayai pendidikan anggota keluarga hingga pemeliharaan kesehatan rutin.
Metode Perhitungan Besaran Gaji Ke-13
Nominal yang akan diterima oleh setiap individu ditentukan berdasarkan nilai pensiun pokok bulanan yang mereka peroleh. Hal ini menyebabkan besaran dana yang masuk ke rekening setiap pensiunan akan bervariasi sesuai dengan rekam jejak jabatan sebelumnya.
Penghitungan tersebut masih merujuk pada standar pensiun pokok yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Pemerintah memberikan dana ini secara penuh sebesar satu kali pembayaran pensiun bulanan tanpa adanya potongan-potongan tambahan di luar ketentuan resmi.
| Golongan Pensiun | Rentang Estimasi Besaran (Rp) |
|---|---|
| 1.748.100 – 2.256.700 | 1.748.100 – 3.208.800 |
| 1.748.100 – 4.029.600 | 1.748.096 – 4.957.100 |
Secara mendetail, penerima dari Golongan I diprediksi menerima saldo mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Sementara itu, bagi pensiunan yang berada di level manajemen menengah atau Golongan III, angka tertinggi bisa mencapai Rp4.029.600.
Penerima pada kategori tertinggi, yaitu Golongan IV, akan mendapatkan alokasi dana hingga Rp4.957.100 untuk posisi IVE. Seluruh estimasi ini didasarkan pada golongan terakhir yang disandang oleh mantan aparatur sipil negara tersebut saat masih aktif berdinas.