Pemerintah memberikan kepastian hukum terkait penyaluran dana tambahan bagi para purnabakti aparatur negara pada pertengahan tahun ini. Langkah tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara, Pensiunan, hingga Penerima Tunjangan tahun anggaran 2026. Informasi ini sebagaimana dikutip dari Bansos.
Penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung paling cepat pada Juni 2026, merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) dalam beleid tersebut. Pemerintah berkomitmen memastikan dana mengalir tepat waktu ke rekening setiap penerima.
Momentum pencairan ini secara tradisi berdekatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan membantu meringankan beban biaya pendidikan keluarga pensiunan sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga nasional.
Besaran nominal yang akan diterima para pensiunan telah ditetapkan dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026. Setiap penerima berhak mendapatkan satu kali gaji atau tunjangan pensiun bulanan secara utuh.
Perhitungan dana tersebut didasarkan pada peraturan gaji pokok pensiun yang berlaku saat ini, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024. Pensiunan akan menerima jumlah kotor tanpa adanya potongan pinjaman pada komponen tunjangan ini.
Jumlah dana yang masuk ke rekening akan bervariasi mengikuti pangkat atau golongan terakhir saat masih aktif menjabat. Berikut adalah rincian perkiraan besaran yang akan diterima:
- Golongan I: Berada pada rentang Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.
- Golongan II: Mulai dari Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 3.208.800.
- Golongan III: Berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600.
- Golongan IV: Merupakan nilai tertinggi, mulai Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.100 untuk kategori IVE.
Alokasi anggaran yang disiapkan tahun ini mencapai nilai signifikan untuk menjangkau jutaan pensiunan di seluruh wilayah Indonesia. Dana tambahan ini diharapkan menjadi solusi pemenuhan kebutuhan mendesak keluarga.
Kepastian jadwal ini memungkinkan para penerima manfaat menyusun perencanaan keuangan dengan lebih matang. Kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi negara atas dedikasi para pensiunan selama masa bakti mereka.