Menteri Keuangan Purbaya Jadwalkan Pencairan Gaji ke-13 ASN Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Jadwalkan Pencairan Gaji ke-13 ASN Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan jadwal penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2026. Kepastian tersebut merujuk pada regulasi resmi pemerintah guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Landasan hukum pemberian hak ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Sebagaimana dilansir dari Suara, regulasi tersebut mencakup mekanisme pencairan, proses administrasi, hingga sistem penghitungan gaji di lapangan.

Pemerintah memberikan respons terkait kekhawatiran publik mengenai potensi pemotongan nominal akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran. Purbaya menyatakan bahwa pihaknya masih memerlukan arahan pimpinan tertinggi terkait isu besaran pencairan tersebut.

"Nanti saya tunggu perintah lebih lanjut ya," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Minggu (10/5/2026).

Menkeu menilai alokasi anggaran yang sudah ditetapkan justru akan memberikan stimulus positif bagi perputaran ekonomi di Indonesia. Penyaluran dana ini dipandang sebagai langkah produktif meskipun terdapat wacana efisiensi di internal pemerintahan.

"Kalau untuk saya efisiensi kan sudah dianggarkan, ya sudah keluar kan. Malah bagus untuk berekonomi," lanjut Purbaya.

Bendahara Negara ini menegaskan kembali bahwa posisi anggaran saat ini telah tersedia dalam jumlah yang mencukupi untuk memenuhi hak para abdi negara. Ia menepis keraguan mengenai ketersediaan dana yang telah dipersiapkan sejak tahap perencanaan.

"Kan sudah dianggarkan, banyak soalnya," jelas Purbaya.

Secara teknis, jadwal pencairan pada bulan Juni bersifat fleksibel sesuai dengan kesiapan administrasi pada masing-masing instansi. Jika terdapat kendala administratif, proses transfer tetap dapat dilaksanakan setelah melewati bulan Juni sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
NoKategori Penerima
1Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3Prajurit TNI
4Anggota Polri
5Pejabat negara
6Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah
7Pensiunan dan penerima pensiun

Artikel terkait

Rekomendasi