Pemerintah Republik Indonesia mulai mencairkan anggaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini diambil guna membantu membiayai kebutuhan pendidikan keluarga pegawai menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Penyaluran dana tambahan bagi pensiunan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Berdasarkan aturan resmi, besaran maksimal penghasilan ini dipengaruhi oleh komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Meskipun proses pencairan nasional telah dimulai, beberapa pemerintah daerah dilaporkan masih menyelesaikan tahapan administratif internal mereka. Pemerintah Kota Bengkulu menjadi salah satu wilayah yang telah memastikan kesiapan anggaran kas daerah namun masih menanti regulasi operasional lebih lanjut.
"Anggaran untuk gaji ke-13 ASN di Kota Bengkulu sudah kami siapkan. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairannya," ujar Medy Pebriansyah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu sebagaimana dilansir dari RRI.CO.ID.
Pihak pemerintah daerah menjelaskan bahwa realisasi pembayaran bernilai setara satu bulan gaji beserta tunjangan melekat tersebut diproyeksikan selesai sepenuhnya sepanjang bulan Juni. Dana tambahan ini diprioritaskan bagi pemenuhan perlengkapan sekolah anak.
"Biasanya gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni dengan nilai sebesar satu bulan gaji. Harapannya tentu dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka saat memasuki tahun ajaran baru," kata Medy Pebriansyah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu.
Terkait kepastian hak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), administrasi daerah setempat menyatakan prosedur penyaluran masih diselaraskan dengan arahan kementerian terkait. Kebijakan ini akan langsung diterapkan begitu dokumen legalitas dari pusat diterima.
"Untuk PPPK, kami juga masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Setelah aturan teknis diterbitkan, tentu akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Medy Pebriansyah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, status penerima upah ekstra ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. Adapun CPNS daerah menerima kuota sekitar 80 persen dari total gaji pokok beserta tunjangan jabatan.
Sesuai Pasal 8 regulasi tersebut, hak keuangan ini dibatalkan bagi pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara. Pembatalan juga berlaku untuk ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan sistem pengupahan yang ditanggung oleh tempat penugasan baru tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proses penetapan skema pencairan secara umum masih dikaji dan dibahas oleh internal pemerintah. Perhitungan untuk PPPK dilakukan secara proporsional jika masa bakti belum genap satu tahun, serta dikecualikan bagi yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026.
Pemerintah menyertakan rincian batas tertinggi tunjangan bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
| Kategori Penerima | Tingkat / Jenjang Pendidikan | Masa Kerja | Nominal Maksimal |
|---|---|---|---|
| Pimpinan Lembaga Non-struktural | Ketua / Kepala | - | Rp 31.474.800 |
| Pimpinan Lembaga Non-struktural | Wakil Ketua | - | Rp 29.665.400 |
| Pimpinan Lembaga Non-struktural | Sekretaris / Anggota | - | Rp 28.104.300 |
| Pegawai Non-ASN Lembaga Non-struktural | Eselon I | - | Rp 24.886.200 |
| Pegawai Non-ASN Lembaga Non-struktural | Eselon II | - | Rp 19.514.300 |
| Pegawai Non-ASN Lembaga Non-struktural | Eselon III | - | Rp 13.842.300 |
| Pegawai Non-ASN Lembaga Non-struktural | Eselon IV | - | Rp 10.612.900 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | SD / SMP / Sederajat | s.d. 10 Tahun | Rp 4.285.200 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | SD / SMP / Sederajat | Di atas 10 Tahun | Rp 4.639.300 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | SD / SMP / Sederajat | Di atas 20 Tahun | Rp 5.052.600 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | SMA / DI / Sederajat | s.d. 10 Tahun | Rp 4.907.700 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | SMA / DI / Sederajat | Di atas 10 Tahun | Rp 5.347.400 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | SMA / DI / Sederajat | Di atas 20 Tahun | Rp 5.861.500 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | DII / DIII / Sederajat | s.d. 10 Tahun | Rp 5.488.500 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | DII / DIII / Sederajat | Di atas 10 Tahun | Rp 5.966.100 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | DII / DIII / Sederajat | Di atas 20 Tahun | Rp 6.524.200 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | S1 / DIV / Sederajat | s.d. 10 Tahun | Rp 6.591.000 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | S1 / DIV / Sederajat | Di atas 10 Tahun | Rp 7.160.500 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | S1 / DIV / Sederajat | Di atas 20 Tahun | Rp 7.825.800 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | S2 / S3 / Sederajat | s.d. 10 Tahun | Rp 7.764.100 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | S2 / S3 / Sederajat | Di atas 10 Tahun | Rp 8.357.500 |
| Pegawai Non-ASN Instansi & PTN Baru | S2 / S3 / Sederajat | Di atas 20 Tahun | Rp 9.050.500 |
Data dari Detik.com menyatakan rincian nominal di atas menjadi acuan standar baku bagi kementerian teknis dalam mencairkan anggaran semesteran ini. Para pegawai aktif disarankan melakukan pengecekan saldo rekening atau berkoordinasi langsung dengan bendahara instansi masing-masing.