Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan menerima pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026 guna mendukung kebutuhan rumah tangga dan pendidikan. Kebijakan ini secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai landasan hukum pembayaran tambahan penghasilan tersebut.

Dilansir dari Money, regulasi tersebut memberikan kepastian bagi para pegawai pemerintah, pensiunan, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengelola keuangan menjelang pertengahan tahun. Ketentuan waktu pembayaran ini tertuang secara spesifik dalam pasal-pasal peraturan tersebut.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial pegawai negara dalam membiayai kebutuhan sekolah anak serta kebutuhan keluarga lainnya. Selain itu, dana ini diharapkan menjadi tambahan tabungan bagi para penerimanya di seluruh instansi pemerintah.

Penerima tunjangan ini mencakup cakupan yang luas, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, personel Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah tertentu juga masuk dalam daftar penerima manfaat tahun ini.

Besaran dana yang akan diterima didasarkan pada akumulasi beberapa komponen penghasilan rutin bulanan. Hal ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang melekat pada jabatan masing-masing pegawai.

Pemerintah juga memasukkan variabel tunjangan kinerja ke dalam perhitungan total pembayaran gaji ke-13 tersebut. Meski demikian, terdapat batasan tegas bahwa tidak semua jenis tambahan penghasilan akan diikutsertakan dalam komponen perhitungan pencairan kali ini.

Pendanaan untuk kebijakan ini berasal dari dua sumber utama sesuai dengan kedudukan instansi masing-masing pegawai. ASN yang bertugas di instansi pusat akan dibiayai melalui APBN, sementara ASN di pemerintah daerah mendapatkan alokasi melalui APBD.

Pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk menambahkan komponen penghasilan lain bagi pegawainya sesuai dengan kemampuan fiskal wilayah. Skema ini diterapkan guna memastikan pelaksanaan pembayaran tetap selaras dengan kondisi kesehatan keuangan pada setiap instansi pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi