Kasus Pencurian Tas Kargo Bandara Soetta Coreng Kepercayaan Ekspor

Kasus Pencurian Tas Kargo Bandara Soetta Coreng Kepercayaan Ekspor

Pengamat penerbangan Alvin Lie menyoroti kasus pencurian 108 tas merek Lululemon di kawasan kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dinilai dapat merusak kepercayaan internasional terhadap sistem ekspor Indonesia. Kasus ini terbongkar setelah perusahaan eksportir melaporkan kehilangan barang senilai Rp 213 juta pada April 2026.

Pencurian yang diduga telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024 tersebut dianggap mencoreng citra pengawasan ekspor-impor di mata dunia. Dampak dari lemahnya pengamanan di gerbang utama logistik udara ini diperkirakan akan meluas ke berbagai sektor ekonomi.

“Dampaknya merusak kepercayaan internasional terhadap sistem pengawasan dan pengamanan gerbang impor-ekspor Indonesia,” ujar Alvin kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/5/2026).

Alvin menekankan bahwa area terminal kargo internasional merupakan wilayah pabean. Lokasi tersebut seharusnya berada di bawah otoritas ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menjamin keamanan barang.

“Terminal kargo di bandara internasional, baik untuk tujuan impor maupun ekspor, ditetapkan sebagai Kawasan Pabean yang berada di bawah pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” kata dia.

Insiden hilangnya ratusan tas tersebut mengindikasikan adanya celah serius dalam prosedur keamanan operasional harian. Alvin menegaskan bahwa keberhasilan pelaku menembus pengamanan menunjukkan kegagalan sistem pengawasan yang ada.

“Jika sampai terjadi pencurian barang ekspor maupun impor di kawasan pabean, ini menunjukkan kelemahan dalam pelaksanaan sistem pengawasan DJBC dan pengamanan RA,” ujar Alvin.

Risiko ekonomi jangka panjang juga membayangi industri logistik nasional akibat rentannya keamanan kargo. Alvin memprediksi akan ada penyesuaian biaya pengiriman yang harus ditanggung oleh para pengusaha.

“Dapat berakibat naiknya premi asuransi impor-ekspor Indonesia,” kata Alvin.

Selain beban biaya asuransi, para eksportir lokal kini menghadapi ancaman tuntutan dari pihak pembeli di luar negeri. Ketidakpastian pengiriman barang menjadi risiko nyata yang menghambat produktivitas usaha.

“Eksportir Indonesia juga berisiko menghadapi klaim dari pembelinya di luar negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alvin menduga aksi kriminal ini melibatkan bantuan dari pihak dalam. Pola pencurian yang dilakukan berkali-kali memperkuat indikasi adanya koordinasi antara pelaku dengan petugas di lapangan.

“Bahwa pencurian ini terjadi berulang, patut diduga melibatkan kerjasama dengan oknum ekspedisi, RA dan/ atau DJBC,” kata dia.

Berdasarkan data Kepolisian, dilansir dari Megapolitan, PT Pungkook Indonesia One awalnya mengirimkan 4.749 tas dari Jawa Tengah menuju Shanghai menggunakan kargo Garuda Indonesia. Barang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 namun dilaporkan hilang saat pengecekan di China.

Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan bahwa kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pengiriman, data manifest, hingga kendaraan operasional yang digunakan pelaku.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta,” ujar Yandri.

Hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV menunjukkan adanya 40 karton yang sengaja dipisahkan oleh tersangka saat proses pemeriksaan sinar-X (X-Ray). Tersangka berinisial F diketahui memanipulasi jalur distribusi agar barang curian dapat dialihkan ke truk box.

“Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box,” kata Yandri.

Tiga orang tersangka kini telah ditangkap, di mana satu di antaranya merupakan otak pelaku yang bekerja di tim operasional ekspor. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui bahwa aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan.

“Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak,” ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi