Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga oknum petugas kargo berinisial R alias K, A, dan F yang melakukan pencurian tas mewah merek Lululemon di area kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Para tersangka diringkus di wilayah Karawaci pada Rabu, 29 April 2026, setelah teridentifikasi menyisihkan puluhan karton barang ekspor tujuan Shanghai, China.
Aksi sindikat ini terungkap setelah PT Pungkook Indonesia One melaporkan kehilangan 108 tas dari total kiriman 4.749 unit yang dikirim melalui kargo Garuda Indonesia pada April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian total akibat ulah para pelaku yang beraksi sejak 2024 ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan pegawai kargo yang secara sengaja mengambil barang milik eksportir. Penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan barang ekspor.
"Ketiga pelaku berinisial R, F, dan A. Mereka ini pegawai kargo yang telah mengambil sekitar 80 tas impor dengan tujuan Tiongkok," ujar Kombes Wisnu Wardana, dilansir dari metrotvnews.com.
Wisnu menambahkan bahwa operasional sindikat ini telah berlangsung lama dan menyebabkan dampak finansial yang signifikan bagi perusahaan pengirim. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik selama proses pendalaman kasus di lapangan.
"Tiga tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon. Menyebabkan kerugian lebih dari Rp1 miliar bagi perusahaan ekspor," kata Wisnu dalam laporan daerah.sindonews.com.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono memaparkan bahwa para pelaku memiliki rekam jejak kejahatan yang konsisten di area kargo tersebut. Investigasi polisi menunjukkan adanya pola pencurian berulang yang sebelumnya tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.
"Dari hasil penyelidikan diketahui jika kawanan pencuri ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026," ujar Kompol Yandri Mono sebagaimana dikutip news.detik.com.
Yandri menyebutkan bahwa meskipun aksi besar baru dilaporkan belakangan ini, para tersangka mengaku telah sering melakukan pencurian dalam skala kecil. Tindakan-tindakan kecil tersebut sering kali tidak disadari oleh pemilik barang hingga akumulasi kerugian membengkak.
"Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.
Mengenai kronologi spesifik pengiriman barang pada April 2026, Yandri menjelaskan bahwa ribuan tas tersebut berasal dari Grobogan, Jawa Tengah. Barang tiba di bandara pada 13 April 2026 sebelum dijadwalkan terbang ke Shanghai keesokan harinya menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894.
"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia," ujar Kompol Yandri Mono.
Namun, ketidaksesuaian jumlah barang baru diketahui setelah pelanggan di Tiongkok memberikan notifikasi resmi kepada pihak eksportir. Hal ini memicu audit internal dan pengecekan silang terhadap manifes pengiriman barang yang telah diproses di bandara.
"Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Yandri.
Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di area pemeriksaan X-ray dan menemukan 40 karton dari total 512 karton sengaja dipisahkan dari jalur normal. Tersangka F berperan mengatur agar kotak-kotak tersebut masuk ke dalam truk boks milik sindikat alih-alih masuk ke dalam pesawat.
"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ucapnya.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengurangi isi setiap kardus yang seharusnya berisi sepuluh tas. Para tersangka juga menjual hasil curian mereka kepada penadah dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar sebenarnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tuturnya.
Dalam keterangan tambahan, Yandri menegaskan bahwa aksi pengurangan jumlah barang ini dilakukan secara sistematis. Para pelaku memanfaatkan celah saat proses pemeriksaan barang ekspor sebelum dimuat ke dalam bagasi pesawat.
"Setelah dilakukan pendalaman, ketiga pelaku kerap mengurangi atau mengambil pesanan barang ekspor yang akan dikirim, untuk kemudian dijual kembali oleh para pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugiaan mencapai Rp1 miliar," jelas Yandri pada metrotvnews.com.
Pembagian peran dalam sindikat ini sangat terstruktur, mulai dari penyediaan armada pengangkut hingga pengaturan di jalur pemeriksaan kargo. Tersangka R bertindak sebagai otak utama dalam merencanakan dan mengeksekusi pengambilan tas-tas tersebut.
"Mereka melakukan dengan cara tiap kardus yang berisi 10 tas dikurangi dua buah. Kejadian itu dilakukan para pelaku berulang kali. Pelaku F perannya mengondisikan barang sebelum masuk ke x-ray, yang nanti akan dieksekusi oleh pelaku lain berinisial A untuk mengambil barang. Dan R merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor dari pencurian ini," ungkap Yandri.
Pihak kepolisian turut menyita satu unit mobil Avanza, satu unit truk boks Isuzu, serta dokumen manifes penerbangan sebagai barang bukti. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"(Kemudian) data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik Tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang," ucapnya.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain dalam jaringan pencurian barang ekspor di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ketiga tersangka ini menjadi pintu masuk polisi untuk membersihkan praktik ilegal di fasilitas kargo udara nasional.
"Perusahaan mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai melalui kargo Garuda Indonesia," kata Yandri dalam laporan megapolitan.kompas.com.
"Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak," kata dia.
"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box," kata Yandri menutup keterangannya terkait teknis pemindahan barang curian.