Penerapan PSAK 117 Tingkatkan Kebutuhan Aktuaris Perusahaan Asuransi

Penerapan PSAK 117 Tingkatkan Kebutuhan Aktuaris Perusahaan Asuransi

Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) menilai kebutuhan perusahaan asuransi terhadap tenaga aktuaris akan semakin meningkat akibat kewajiban penerapan laporan keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Rabu (20/5/2026).

Kewajiban pelaporan baru yang sepenuhnya diaudit pada 2026 ini mengharuskan perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan persiapan matang, sebagaimana dilansir dari Keuangan. Standardisasi baru tersebut juga berdampak pada proses audit keuangan perusahaan.

"Belum lagi ditambah audit atas laporan keuangan berdasarkan PSAK 117 mensyaratkan auditor juga didampingi oleh aktuaris," kata Paul Kartono, Ketua PAI.

Ketersediaan profesi aktuaris di Indonesia saat ini dinilai Paul Kartono sebenarnya sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan industri. Data terkini menunjukkan ada lebih dari 530 aktuaris penuh (FSAI) dan lebih dari 350 ajun aktuaris (ASAI) di dalam negeri.

"Kalau dilihat dari jumlah saja, tentunya jumlah tersebut sudah mencukupi untuk kebutuhan aktuaris perusahaan asuransi yang totalnya berjumlah sekitar 150 perusahaan," tutur Paul Kartono, Ketua PAI.

Kendati secara kuantitas di atas kertas memadai, peningkatan kualitas tetap diperlukan melalui pembentukan tim aktuaria pendukung. Penambahan tenaga baru dari lulusan segar diharapkan menjadi solusi bagi perusahaan untuk menjaga mutu hasil kerja keuangan.

"Dalam waktu dekat akan ada penerapan New Risk Based Capital atau RBC 2.0, PSAK 408 untuk asuransi syariah, konsolidasi perusahaan asuransi akibat dari kenaikan modal minimum, risiko perubahan iklim, dan lainnya," ucap Paul Kartono, Ketua PAI.

Artikel terkait

Rekomendasi