Pemerintah Terapkan Aturan Teknis Pajak Minimum Global

Pemerintah Terapkan Aturan Teknis Pajak Minimum Global

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan Peraturan Nomor PER-6/PJ/2026 pada 4 Mei untuk mengatur tata cara teknis pemenuhan kewajiban pajak minimum global di Indonesia. Kebijakan ini menyasar grup perusahaan multinasional berskala besar yang beroperasi di dalam negeri.

Langkah ini diambil guna mengimplementasikan produk hukum turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Regulasi tersebut merupakan komitmen Indonesia dalam mengadopsi kesepakatan pajak minimum global besutan OECD dan G20.

Dilansir dari Money, ketentuan ini berlaku bagi perusahaan dengan omzet gabungan paling sedikit 750 juta euro atau sekitar Rp 15,4 triliun. Aturan berlaku jika omzet tersebut tercapai dalam dua tahun dari rentang empat tahun terakhir.

Setiap wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut diwajibkan mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai wajib pajak GloBE. Pelaporan pajak tambahan ini nantinya akan diintegrasikan melalui mekanisme SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Kebijakan ini juga memuat aturan tentang penyampaian Laporan Informasi Global (GIR) bagi perusahaan induk tertinggi. Sementara itu, perusahaan yang berstatus sebagai anggota grup diwajibkan mengirimkan dokumen notifikasi ke DJP.

Implementasi global sempat menghadapi tantangan akibat penolakan dari Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump. Namun, OECD telah memberikan solusi berupa mekanisme berdampingan (side-by-side/SbS) untuk menjembatani perbedaan aturan tersebut.

Penyesuaian regulasi diperkirakan akan dilakukan pada PMK No. 136/2024 untuk mengakomodasi mekanisme baru dari OECD. Melalui penerbitan aturan teknis ini, target penerimaan negara dari sektor pajak minimum global mulai berjalan pada tahun ini.

Artikel terkait

Rekomendasi