Penerimaan Negara Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp 53,04 Triliun

Penerimaan Negara Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp 53,04 Triliun

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital telah menembus angka Rp 53,04 triliun hingga 30 April 2026. Capaian ini didorong oleh perluasan basis perpajakan pada aktivitas transaksi berbasis platform dan layanan digital di Indonesia, seperti dilansir dari Nasional.

Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) menjadi penopang utama kantong penerimaan tersebut. Selain PPN PMSE, kas negara juga diisi oleh setoran pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), industri fintech, hingga aktivitas transaksi aset kripto.

Dari total pendapatan yang masuk, PPN PMSE menyumbang porsi terbesar senilai Rp 39,94 triliun. Sektor pengadaan pemerintah melalui SIPP memberikan kontribusi sebesar Rp 5,18 triliun, diikuti oleh pajak fintech senilai Rp 4,88 triliun, dan pajak aset kripto yang mengumpulkan Rp 2,03 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa raihan ini menunjukkan performa yang positif pada awal tahun 2026.

"Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE," ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Hingga akhir Maret 2026, otoritas pajak mencatat terdapat 232 pelaku usaha digital yang aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE. Jumlah entitas yang mengalirkan dana tersebut berasal dari total 264 pelaku usaha yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Pada periode yang sama, DJP menambah daftar pemungut baru dengan menunjuk HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sebaliknya, penyesuaian administratif dilakukan pemerintah dengan mencabut status OpenAI LLC sebagai pemungut.

Pertumbuhan Kumulatif PPN PMSE

Penerimaan dari sektor PPN PMSE memperlihatkan tren pertumbuhan yang konsisten sejak pertama kali diimplementasikan pada tahun 2020. Pada tahun perdana tersebut, setoran masuk tercatat berada di angka Rp 731,4 miliar.

Jumlah tersebut meroket menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021, lalu bergerak naik ke posisi Rp 5,51 triliun pada 2022. Grafik kenaikan terus berlanjut dengan perolehan Rp 6,76 triliun pada 2023 dan menyentuh Rp 8,44 triliun pada 2024.

Sepanjang tahun 2025, total dana yang dikumpulkan dari PPN PMSE menembus Rp 10,32 triliun. Sementara untuk tahun berjalan hingga April 2026, realisasinya sudah mengantongi Rp 4,27 triliun.

Di sektor lain, setoran senilai Rp 2,03 triliun dari aset kripto bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,15 triliun serta PPN dalam negeri sebesar Rp 881,84 milar. Pajak fintech senilai Rp 4,88 triliun didapatkan dari kombinasi PPN jasa digital dan pajak bunga pinjaman.

Sementara itu, setoran dari SIPP yang bernilai total Rp 5,18 triliun terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 370,83 miliar dan PPN senilai Rp 4,81 triliun. Kanal pengadaan ini diproyeksikan menjadi mesin pertumbuhan baru bagi ekosistem perpajakan digital nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi