Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 52,04 Triliun

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 52,04 Triliun

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah menembus angka Rp 52,04 triliun hingga akhir April 2026. Capaian ini bersumber dari berbagai lini penarikan pajak pelaku usaha digital.

Dikutip dari Nasional, penyesuaian daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) terus bergulir dengan masuknya entitas baru. Otoritas perpajakan mencabut penunjukan OpenAI, namun bersamaan dengan itu menunjuk HashiCorp dan Perplexity AI sebagai pemungut baru.

Melalui pembaruan data tersebut, total pelaku usaha digital yang mengemban status sebagai pemungut PPN PMSE hingga April 2026 kini menyentuh 264 entitas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, membeberkan tingkat kepatuhan para pelaku usaha tersebut. Sebanyak 232 PMSE aktif menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

Dari sektor PPN PMSE saja, dana yang mengalir ke kas negara secara akumulatif sejak awal diterapkan kini berada di angka Rp 39,94 triliun.

Riwayat penghimpunan dana PPN PMSE ini berjalan dinamis dari tahun ke tahun. Setoran awal pada 2020 dimulai dari Rp 731,4 miliar, lalu merangkak naik menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021.

Tren kenaikan berlanjut pada 2022 dengan perolehan Rp 5,51 triliun, kemudian meningkat lagi menjadi Rp 6,76 triliun pada 2023, dan menyentuh Rp 8,44 triliun sepanjang 2024.

Lonjakan signifikan terjadi pada 2025 dengan total setoran tahunan mencapai Rp 10,32 triliun. Sementara untuk periode berjalan hingga April 2026, setoran terkumpul sudah menyentuh Rp 4,27 triliun.

Pundi-pundi perpajakan dari ruang siber tidak hanya bersandar pada satu sektor. Akumulasi Rp 52,04 triliun disokong oleh empat pilar instrumen pajak digital yang berbeda.

Berikut adalah rincian kontribusi dari setiap lini perpajakan digital yang dikelola pemerintah hingga akhir April 2026:

Daftar Capaian Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital hingga April 2026
Sektor Pajak DigitalNilai Penerimaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSERp 39,94 triliun
Pajak Transaksi Aset KriptoRp 2,03 triliun
Pajak Sektor Finansial Teknologi (Fintech)Rp 4,88 triliun
Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)Rp 5,18 triliun

Manajemen DJP memandang fluktuasi kepesertaan mitra pemungut tidak menggoyahkan tren positif pendapatan negara. Pola pertumbuhan ini mencerminkan perluasan jangkauan subjek pajak nasional.

"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Artikel terkait

Rekomendasi