Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus memperkokoh posisinya sebagai penopang utama perekonomian domestik. Berdasarkan data tahun 2025, bidang usaha ini memberikan sumbangan besar mencapai 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, atau setara dengan Rp 8.573,89 triliun.
Meski mampu menyerap hingga 97% dari keseluruhan tenaga kerja yang tersedia, realisasi penyetoran pajak dari sektor ini dinilai belum optimal. Ketimpangan antara besarnya andil ekonomi UMKM dengan realisasi penerimaan negara tersebut menjadi perhatian serius, seperti dikutip dari Nasional.
Catatan statistik menunjukkan bahwa di tengah pertumbuhan pesat ekonomi sektor ini, setoran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sepanjang tahun 2025 hanya menyentuh angka Rp 13,5 triliun. Jumlah tersebut terhitung sangat kecil apabila disandingkan dengan total perolehan PPh nasional yang menembus Rp 1.209 triliun.
"Kondisi ini menciptakan tantangan bagi otoritas pajak melakukan ekstensifikasi. Namun, kita harus memahami, bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban pembukuan berstandar akuntansi penuh sering kali menjadi beban biaya kepatuhan (compliance cost) yang sangat tinggi," ujar IGA Erna, dalam keterangannya, Senin (18/5).
Guna mengatasi persoalan tersebut, pemerintah sebenarnya telah menerapkan kebijakan mekanisme ganda atau dual-track system. Melalui skema ini, wajib pajak yang memiliki omzet bruto di bawah Rp 4,8 miliar diberikan kelonggaran untuk hanya melakukan pencatatan sederhana dengan beban PPh Final sebesar 0,5%.
Langkah relaksasi ini memang berhasil menarik jutaan pelaku usaha masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan negara. Kendati demikian, terdapat laporan mengenai munculnya fenomena paradoks yang terjadi di tengah masyarakat.
Banyak pelaku usaha disinyalir memilih untuk tetap berada di zona nyaman demi menghindari kerumitan sistem pembukuan penuh. Kondisi ini membuat mereka enggan memperbesar skala bisnis atau bahkan cenderung mengatur laporan omzet harian agar tetap berada di bawah ambang batas yang ditentukan.
Dampak lain dari kemudahan sistem pencatatan sederhana ini adalah menurunnya tingkat literasi para pelaku usaha terhadap Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).
"Mereka enggan menaikkan skala usaha atau bahkan mengelola pelaporan omzetnya agar tetap di bawah ambang batas demi menghindari kerumitan pembukuan penuh," jelasnya.
Membangun Kepatuhan Melalui Kepercayaan
Tingkat kepatuhan wajib pajak pada dasarnya bertumpu pada dua elemen krusial, yaitu ketegasan otoritas perpajakan serta besarnya rasa percaya dari masyarakat selaku wajib pajak.
Penerapan aturan pembukuan yang rumit secara tergesa-gesa dikhawatirkan dapat memicu resistensi dari pelaku usaha. Tekanan yang terlalu besar berisiko membuat para pelaku UMKM memilih keluar dari sistem formal dan beralih ke sektor informal atau shadow economy.
"Jika negara memaksakan pembukuan kompleks secara prematur, kita memang meningkatkan power, tapi berisiko menghancurkan trust. Pelaku UMKM yang merasa terbebani akan cenderung bersembunyi di sektor informal atau shadow economy," tambah IGA Erna.
Kewajiban melakukan administrasi keuangan yang simpel dipandang sebagai instrumen kalibrasi yang krusial demi menumbuhkan kesadaran pajak secara sukarela. Pola ini dapat membentuk rasa keadilan dan kebiasaan positif sehingga pembayaran pajak dinilai sebagai aktivitas bisnis yang normal, bukan lagi sebuah beban usaha.
Penerapan pencatatan keuangan yang rapi juga memberikan keuntungan timbal balik bagi pelaku bisnis. Selain memenuhi regulasi negara, pembukuan yang teratur mempermudah pelaku usaha memantau kondisi finansial internal sekaligus memperbesar peluang mendapatkan akses modal perbankan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).