Pemprov DKI Jakarta Koordinasikan Penindakan Juru Parkir Liar

Pemprov DKI Jakarta Koordinasikan Penindakan Juru Parkir Liar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengatasi praktik pungutan liar oleh juru parkir di pusat keramaian, termasuk kawasan Blok M yang sempat menjadi sasaran pendataan pada akhir Maret 2026. Penertiban ini melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian guna menegakkan aturan ruang publik.

Dilansir dari Megapolitan, keterbatasan lahan parkir dan minimnya informasi resmi memicu menjamurnya jukir liar yang kerap dikeluhkan masyarakat. Meski pendataan telah dilakukan, kewenangan eksekusi hukuman tetap berada di bawah koordinasi perangkat hukum yang berwenang.

Kepala Unit Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menjelaskan bahwa pihaknya merupakan unsur sipil yang tidak memiliki otoritas melakukan penangkapan secara mandiri. Hal ini disampaikan Massdes saat dihubungi pada Rabu (13/5/2026).

"Jadi sebenarnya kalau kami menangkap orang kan sipil enggak punya kewenangan ya, Dishub kan sipil, nangkap sipil kan enggak bisa ya. Jadi tentu sebenarnya ini harus aparat gakkum," tutur Massdes Arouffy.

Pihak kepolisian menegaskan peran mereka dalam mendukung pengawasan dan penetapan regulasi untuk mencegah gangguan lalu lintas akibat parkir sembarangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan hal tersebut di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (15/5/2026).

"Kalau pendapatan daerah itu, kepolisian membantu sepenuhnya dalam keterlibatan pengaturan regulasi, pengaturan sistem keamanan, termasuk parkir tidak mengakibatkan kemacetan," ujar Budi Hermanto.

Budi menambahkan bahwa tindakan lebih lanjut diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP. Namun, kepolisian tetap dapat memproses hukum jika ditemukan unsur pemerasan dalam praktik pungutan liar tersebut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelanggar dilakukan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Satriadi mengonfirmasi hal ini pada Jumat (15/5/2026).

"Dishub itu bukan enggak bisa menindak, bisa menindak, tapi enggak bisa menghukum. Hukumannya di Tipiring diprosesnya. Hakim yang memutuskan, tapi harus melalui Satpol PP sebagai Koordinator PPNS," ucap Satriadi Gunawan.

Pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain jukir liar, sasaran penertiban mencakup pedagang kaki lima hingga juru mudi liar atau "Pak Ogah".

"Namanya Tindak Pidana Ringan itu penegakan aturan yang melanggar Perda, bukan KUHAP, bukan melanggar pidana, bukan pidana umum," kata Satriadi Gunawan.

Satriadi juga menyoroti aspek ekonomi yang melatarbelakangi banyaknya warga menjadi juru parkir liar untuk menyambung hidup. Kondisi kesejahteraan masyarakat diakuinya menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan aturan.

"Terus juga memang ya perekonomian masyarakatnya juga harus bagus gitu kan. Karena ini kan, mencari nafkah," tambah Satriadi Gunawan.

Penyelesaian masalah ini disebut memerlukan sinergi dengan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyediakan solusi jangka panjang bagi para pelanggar. Penanganan komprehensif diperlukan agar pembinaan tetap berjalan seiring dengan penegakan Perda.

"Yang memang jadi pelanggaran Perda ya harus kita tindaklanjuti sesuai aturan. Yang pasti ya harus sinergi dengan SKPD lain tuh, dengan UMKM terutama sebagai pembina kaki lima," kata Satriadi Gunawan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, juru parkir liar terancam sanksi kurungan maksimal selama 90 hari. Pelanggar juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp 500.000 hingga mencapai Rp 30 juta.

Artikel terkait

Rekomendasi