Ali Yusron, kuasa hukum korban dugaan pencabulan oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS di Pati, mengungkap adanya upaya penyuapan sebesar Rp400 juta oleh pihak tersangka pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, penawaran tersebut diberikan agar Ali menghentikan pendampingan hukum dan mencabut laporan perkara di kepolisian.
Percobaan suap tersebut terjadi di sebuah warung setelah pihak keluarga korban terlebih dahulu menolak tawaran serupa dari tersangka. Ali menegaskan bahwa dirinya memegang komitmen profesi untuk membela korban yang masih di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pihak si A ini (pelaku) datanglah ke rumahnya pelapor ini dulu menawari uang untuk mencabut perkara. Ini bapak pelapor tidak mau dikasih berapapun nominal. Datanglah lobi ke saya," ungkap Ali.
Upaya pendekatan dilakukan saat Ali bersama dua rekannya sedang berada di warung, di mana oknum tersebut mencoba memengaruhi integritas para advokat di wilayah Pati.
"Di warung ada saksi dua teman saya. 'Tidak ada pengacara di Pati ini yang tidak tergiur uang,' dia bilang gitu," ujarnya.
Penolakan tegas yang diberikan Ali justru berujung pada tindakan intimidasi fisik dan ancaman saat dirinya berada di area publik.
"Saya jawab 'saya berinisiatif kepada jati diri saya sendiri, tidak akan menerima uang'. Saya berkomitmen untuk membongkar, karena apa, ini kan Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Ali mengaku sempat dihadang oleh sekelompok orang di lokasi parkir yang memperingatkan dampak besar jika kasus di pondok pesantren tersebut terus diproses hukum.
"Setelah itu saya diancam di parkiran, sama tiga orang. 'Perkara ini kalau kamu bongkar, ini akan berimbas besar'. Saya jawab, 'jika perkara ini menyentuh keluarga Anda, seandainya anak Anda, bagaimana?' Enggak dijawab," katanya.
Selain sang pengacara, ayah korban berinisial M juga memberikan pernyataan mengenai tekanan yang ia terima sejak melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
“Dalam proses setelah saya membuat laporan itu, saya beberapa kali mendapat intimidasi dari keluarga pelaku termasuk ancaman,” ujar M.
Keputusan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dipicu oleh kekhawatiran orang tua akan adanya korban lain di lingkungan pesantren yang dihuni ratusan santriwati.
“Kalau dibiarkan, itu mungkin saja banyak-banyak sekali jadi korban oleh oknum tadi,” ucapnya.
M memaparkan bahwa kapasitas pesantren tersebut sangat besar, sehingga potensi jumlah korban dikhawatirkan meningkat jika tidak ada tindakan tegas.
"Di situ semua santriwan-santriwati itu 700-an, waktu saat itu 700-an. Cewek ada 400-an," ujarnya.
Korban berinisial K yang kini berusia 19 tahun menyatakan bahwa tindakan asusila tersebut telah dialaminya selama tiga tahun di lingkungan pondok.
“Ya soalnya udah banyak korban lain. Teman-teman saya tidak ada yang berani,” kata K.