Pengadilan perdagangan internasional Amerika Serikat memutuskan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen yang ditetapkan Presiden Donald Trump ilegal pada Kamis (7/5/2026). Keputusan ini membatalkan aturan tersebut karena dinilai cacat secara hukum oleh panel hakim.
Dilansir dari Detik Finance, pembatalan ini menyusul kebijakan tarif yang sebelumnya diberlakukan setelah Mahkamah Agung AS menghapus banyak bea masuk pada akhir Februari 2026. Momentum tersebut bertepatan dengan penandatanganan perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Panel hakim dalam putusan nomor 2-1 menegaskan bahwa administrasi Trump kekurangan landasan hukum yang sah berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Pemerintah dinilai gagal memenuhi kriteria tertentu untuk mengenakan tarif tanpa persetujuan Kongres.
"Putusan hari Kamis menyerukan agar pemerintah menghentikan penagihan tarif ini dari para penggugat dan mengembalikan pembayaran sebelumnya," tulis CNN.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa meskipun Pasal 122 mengizinkan presiden menetapkan tarif hingga 15 persen, argumen pemerintah dalam kasus ini dianggap tidak memadai. Hakim menyoroti tidak adanya penyebutan kondisi ekonomi spesifik yang dipersyaratkan oleh aturan tersebut.
"Putusan mayoritas mencatat bahwa proklamasi presiden yang memberlakukan tarif tersebut tidak menyebutkan adanya 'defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius' sebagaimana dipahami oleh Kongres," jelas CNN.
Atas putusan ini, pemerintah dilarang memungut tarif dari para importir yang mengajukan gugatan hukum. Namun, importir yang tidak termasuk dalam daftar penggugat masih dibebani tarif 10 persen hingga Juli mendatang.
Saat ini instrumen tarif utama yang tersisa bagi Trump hanya terbatas pada sektor industri khusus seperti otomotif. Pemerintah Amerika Serikat kini tengah bersiap mengambil langkah hukum lanjutan guna merespons pembatalan kebijakan ekonomi tersebut.
"Namun, pemerintah telah memulai proses untuk berpotensi memberlakukan serangkaian tarif tambahan di seluruh negara. Pihak administrasi diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan hari Kamis," tulis CNN.