Panel hakim United States Court of International Trade di New York memutuskan tarif universal 10 persen yang diterapkan Presiden Donald Trump terhadap hampir seluruh impor global tidak sah secara hukum pada Kamis (7/5/2026). Keputusan ini menjadi hambatan hukum terbaru bagi strategi perdagangan pemerintah Amerika Serikat yang mengandalkan instrumen tarif.
Kekuasaan presiden dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai dalam penggunaan Section 122 dari Trade Act 1974 untuk memberlakukan pungutan tersebut, dilansir dari Money. Aturan itu seharusnya digunakan untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang serius, bukan sekadar defisit perdagangan biasa sebagaimana diklaim pemerintah.
Gugatan ini diajukan oleh pelaku usaha kecil dan sejumlah negara bagian setelah Trump menerapkan tarif baru pada Februari 2026. Langkah tersebut diambil pemerintah AS sebagai respons atas pembatalan tarif luas sebelumnya oleh Mahkamah Agung yang berbasis pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Meskipun mayoritas hakim menganggap kebijakan ini melanggar hukum, pengadilan hanya memberikan perlindungan terbatas kepada para penggugat tertentu. Pihak yang mendapatkan pengecualian adalah importir rempah Burlap & Barrel, perusahaan mainan Basic Fun!, serta Negara Bagian Washington, sehingga importir lain tetap harus membayar tarif selama proses banding.
Majelis hakim menyatakan bahwa alasan pemerintah mengenai defisit perdagangan tidak memenuhi syarat hukum Section 122. Interpretasi pemerintah yang terlalu luas terhadap definisi defisit neraca pembayaran dianggap berisiko memberikan kewenangan tanpa batas kepada presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak.
"balance-of-payments deficit" ujar Pengadilan.
Pengadilan menegaskan bahwa tarif tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum melalui pemungutan suara panel dengan hasil 2-1. Hakim menilai Trump telah melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh Kongres kepada lembaga eksekutif dalam urusan perdagangan internasional.
"tidak valid dan tidak diizinkan oleh hukum" tulis mayoritas hakim.
Kekalahan hukum ini menyusul putusan Mahkamah Agung pada Februari 2026 yang memaksa pemerintah mengembalikan miliaran dollar AS kepada para importir. Saat itu, pengadilan tertinggi memutuskan bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif impor global secara luas.
Pemerintah AS melalui tim perdagangan yang dipimpin Jamieson Greer kini sedang menyiapkan alternatif kebijakan tarif lainnya. Investigasi baru berdasarkan Section 301 Trade Act mulai dilakukan karena dianggap memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menangani praktik perdagangan tidak adil.
Profesor hukum dari George Mason University, Ilya Somin, yang terlibat dalam rangkaian gugatan ini menekankan bahwa penggunaan IEEPA untuk tarif adalah preseden buruk. Ia memandang langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan presiden yang signifikan dalam sejarah Amerika Serikat.
"penyalahgunaan kekuasaan yang sangat besar" kata Ilya Somin, Profesor George Mason University.
Pemerintah Amerika Serikat diprediksi akan segera mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Trump secara terbuka mengecam putusan tersebut, sementara otoritas hukum tetap mewajibkan setiap kebijakan tarif harus berada dalam koridor hukum yang ditetapkan Kongres.