Pengadilan Negeri Tabanan menggelar Forum Komunikasi Publik Tahun 2026 pada Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk mengokohkan sinergi antarlembaga dan meningkatkan mutu pelayanan peradilan kepada masyarakat luas.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tabanan, Polres Tabanan, Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta aparat desa atau kelian dinas Kabupaten Tabanan. Selain itu, hadir pula pihak Lembaga Pemasyarakatan Tabanan, advokat Posbakum, PT Pos Indonesia Tabanan, hingga jajaran hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Tabanan.
Seperti diberitakan oleh Kompas, forum ini juga diisi dengan penyampaian sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Anak Agung Ayu Diah Indrawati menyebut Forum Komunikasi Publik menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pihak pengadilan juga menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem peradilan yang modern, transparan, dan didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi.
Agenda ini juga memanfaatkan sesi sosialisasi yang dipandu oleh hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Tabanan. Sosialisasi tersebut mengulas berbagai program dan inovasi digital instansi, seperti implementasi aplikasi e-Berpadu dan e-Court untuk efisiensi administrasi perkara pidana maupun perdata.
Di samping itu, materi pemaparan mencakup keterbukaan informasi publik, tuntutan hak dalam hukum keluarga, hingga pengenalan layanan lewat Serasi App. Edukasi ini sekaligus dirancang untuk menjernihkan pemahaman masyarakat mengenai perkara populer, termasuk perceraian dan dispensasi kawin.
Tingginya angka pernikahan usia dini di tengah masyarakat menjadi alasan utama dipilihnya materi dispensasi kawin dalam sosialisasi tersebut.
Melalui Forum Komunikasi Publik ini, diharapkan koordinasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat terus meningkat serta masyarakat diimbau untuk mencari informasi dari sumber resmi dan terpercaya terkait layanan pengadilan.