JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan tempat hiburan malam di Jakarta kembali menjadi sorotan usai penggerebekan Karaoke B-Fashion dan The Seven di Jakarta Barat terkait dugaan peredaran narkoba.
Di tengah pencabutan izin operasional dua tempat hiburan tersebut, pengamat kebijakan publik menyoroti potensi celah dalam pengawasan usaha hiburan malam, yakni praktik pergantian nama badan usaha atau “ganti nama PT” agar tempat usaha tetap bisa beroperasi.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan pemerintah daerah perlu mewaspadai kemungkinan pengelola tempat hiburan hanya mengganti identitas perusahaan tanpa benar-benar mengganti pihak yang menjalankan usaha.
“Dan jangan sampai mereka mengakali dengan cara mengganti nama PT, padahal orangnya tetap sama. Kadang hanya ‘ganti baju’ saja, tetapi pelakunya tetap itu-itu juga di tempat hiburan tersebut,” kata Trubus kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (15/5/2026).
Kondisi tersebut bisa membuat tempat hiburan yang izinnya telah dicabut kembali beroperasi dengan identitas baru.
“Kalau ganti baju, nanti beroperasi lagi, izin dikeluarkan lagi? Ya itu sebenarnya, makanya orang-orangnya siapa, itu link ke mana,” ujarnya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dinilai perlu menelusuri struktur kepemilikan perusahaan secara menyeluruh sejak proses perizinan awal.
Trubus mengatakan, data kepemilikan perusahaan sebenarnya dapat dilacak sehingga pengawasan terhadap pelaku usaha bisa dilakukan lebih ketat.
“Makanya Disparekraf itu harus menelusuri betul, jangan istilah amplop terus diam. Kalau begitu kan repot. Kan sebenarnya dari awal itu sudah tahu, PT ini punya siapa, kan bisa dicek data,” ujar dia.
Selain itu, Trubus menilai pengawasan terhadap tempat hiburan malam harus dilakukan secara merata agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
“Harus merata supaya tidak diskriminatif begitu,” kata dia.
Fasilitas ruang karaoke di Hotel B-Fashion di Grogol Petamburan, Jakarta Barat digerebek polisi imbas adanya praktik transaksi narkoba dan disegel pada Selasa (12/5/2026)
Penggerebekan B-Fashion
Sorotan terhadap pengawasan tempat hiburan malam kembali muncul setelah penggerebekan Karaoke B-Fashion dan The Seven di Jakarta Barat terkait dugaan peredaran narkoba.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Gun Gun Mujiantara, membenarkan adanya penggerebekan di Karaoke B-Fashion, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Namun, berdasarkan keterangan manajemen, narkoba yang ditemukan disebut bukan berasal dari pihak pengelola.
“Iya, benar ada penggerebekan. Tapi dari pihak manajemen meyakinkan bahwa barang itu (narkoba) tidak dari pihak manajemen sama sekali, enggak ada keterlibatan di situ. Jadi dari ada tamu yang dari luar,” kata Gun Gun saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menduga praktik peredaran narkotika di B-Fashion telah berlangsung sekitar 12 tahun.
“Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B-Fashion selama 12 tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Polisi memperkirakan jumlah ekstasi yang diedarkan mencapai 328.500 hingga 657.000 butir dengan nilai ekonomi sekitar Rp 328,5 miliar sampai Rp 675 miliar.
Sementara vape mengandung etomidate yang diduga beredar diperkirakan mencapai 21.900 hingga 54.750 pcs dengan estimasi nilai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164,25 miliar.
Bareskrim juga menduga jumlah orang yang pernah mengonsumsi narkoba di B-Fashion mencapai ratusan ribu jiwa.
“Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B-Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai 684.375 jiwa,” ujar Eko.
Izin Dicabut
Setelah penggerebekan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional B-Fashion dan The Seven.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan pencabutan izin dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap tempat usaha yang diduga terlibat aktivitas ilegal.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” ujar Andhika.
Ia menegaskan pengelola tempat hiburan wajib memastikan keamanan dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya.
Disparekraf DKI juga memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan diperketat bersama aparat penegak hukum.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” kata Andhika.