Tiga pengemudi ojek daring penyandang disabilitas di Kota Semarang resmi terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 6 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal, khususnya kelompok difabel di lingkungan kerja inklusif.
Ketiga penerima manfaat tersebut adalah Suprayitno, Hartadi, dan MHD Idris Harahap yang berprofesi sebagai mitra pengemudi Shopee Food. Berdasarkan data kepesertaan, mereka masuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang berhak mendapatkan jaminan perlindungan risiko kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, menyatakan bahwa perluasan perlindungan ini menyasar seluruh lapisan pekerja tanpa terkecuali. Upaya tersebut menurutnya krusial untuk memastikan kesetaraan bagi tenaga kerja difabel di wilayah Semarang.
Dalam keterangan tertulisnya, Irfan memberikan apresiasi terhadap platform Shopee yang telah membuka pintu bagi kelompok disabilitas untuk aktif di dunia kerja secara setara.
"Kami apresiasi kepada Shoppe telah memberikan lapangan pekerjaan yang setara bagi seluruh masyarakat. Termasuk, penyandang disabilitas," katanya Mohamad Irfan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda.
Irfan menilai ketersediaan peluang kerja bagi kelompok difabel memberikan dampak positif pada sisi ekonomi individu sekaligus memperkuat keadilan sosial. Ia pun mendorong sektor swasta lain agar mengikuti langkah serupa dalam menyediakan ruang kerja yang ramah bagi semua kalangan.
Selain aspek inklusivitas, dedikasi yang ditunjukkan oleh ketiga pengemudi tersebut menjadi perhatian khusus bagi pihak penyelenggara jaminan sosial.
"Meski memiliki keterbatasan, mereka tetap mampu menunjukkan dedikasi, kedisiplinan, serta motivasi kerja yang tinggi, bukti bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk berkarya dan memberikan kontribusi terbaik di dunia kerja," ucap Mohamad Irfan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda.