Seorang pengendara sepeda motor berinisial ML menghalangi laju sebuah ambulans yang tengah menuju lokasi penjemputan pasien kecelakaan di Jalan Moch Nail, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026). Insiden yang berujung pada perusakan kendaraan ini dipicu oleh keberatan pelaku terhadap suara sirene ambulans tersebut.
Aksi penghadangan tersebut memicu perdebatan di lapangan antara pelaku dan petugas medis yang kemudian viral di media sosial. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, tindakan ML mengakibatkan kerusakan pada bagian bumper ambulans yang penyok setelah diduga ditendang oleh pelaku.
Secara hukum, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang wajib diberikan hak utama saat melintas di jalan raya. Aturan ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ketentuan lebih lanjut pada Pasal 135 memperbolehkan kendaraan prioritas menggunakan sirene dan lampu isyarat saat bertugas. Bahkan, dalam situasi darurat, ambulans diperkenankan melintasi lampu merah dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.
Terkait status ambulans yang sedang kosong, prioritas tetap berlaku apabila kendaraan tersebut sedang dalam misi menjemput pasien atau tugas darurat lainnya. Hal ini didasarkan pada Pasal 134 huruf g mengenai kendaraan untuk kepentingan tertentu yang membutuhkan pertimbangan kepolisian.
Kakorlantas Polri memberikan penegasan bahwa masyarakat sebaiknya tetap memberikan jalan kepada ambulans kosong yang menyalakan sirene. Langkah ini diperlukan karena sulit bagi warga untuk membedakan urgensi tugas yang sedang dijalankan petugas medis di lapangan.
"Siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak. Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa melaksanakan tugas," kata Kakorlantas Polri.
Pemberian jalan bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan prinsip kemanusiaan terkait pelayanan darurat. Pelanggaran terhadap hak utama kendaraan prioritas ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku.
Pengendara yang terbukti menghambat laju kendaraan prioritas dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Jika tindakan tersebut membahayakan nyawa, Pasal 311 memberikan ancaman penjara satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
Khusus untuk kasus di Depok, pelaku ML juga menghadapi jeratan Pasal 521 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain. Kepolisian saat ini menindaklanjuti dugaan pengrusakan terhadap armada ambulans tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum.